News
Tarif Cukai Rokok Naik 12,5% Tahun 2021

Thursday, 10 December 2020

Tarif Cukai Rokok Naik 12,5% Tahun 2021

JAKARTA. Pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata kenaikan sebesar 12,5% per batang, mulai tahun 2021.  Kenaikan terjadi pada semua golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), sementara untuk tarif cukai hasil tembakau golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tetap.

Berdasarkan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran kenaikan cukai hasil tembakau terendah terjadi pada golongan SKM IIA sebesar 13,8% atau naik Rp 65 per batang dari tarif yang saat ini berlaku sebesar Rp 470  per batang. Sedangkan kenaikan tertinggi terjadi pada golongan SPM I sebesar 18,4%, atau Rp 85 per batang dari tarif yang berlaku saat ini Rp 790 per batang.

Berikut rincian tarif cukai hasil tembakau yang berlaku mulai tahun 2021:

Tarif cukai hasil tembakau golongan SKM:

  • SKM I Rp 865 per batang (naik 16,9%)
  • SKM IIA Rp 535 per batang (naik 13,8%)
  • SKM IIB Rp 525 per batang (naik 15,4%)

Tarif cukai hasil tembakau golongan SPM:

  • SPM I Rp 935 per batang (naik 18,4%)
  • SPM IIA Rp 565 per batang (naik 16,5%)
  • SPM IIB Rp 555 per batang (naik 18,1%)

Tarif cukai hasil tembakau SKT:

  • SKT IA Rp 425 per batang
  • SKT IB Rp 330 per batang
  • SKT II Rp 200 per batang
  • SKT III Rp 110 per batang 

Tekan Konsumsi

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap jumlah masyarakat yang mengkonsumsi rokok semakin berkurang, terutama untuk kalangan anak-anak dan perempuan.

Dengan tarif cukai yang lebih tinggi maka diharapkan harga jual rokok semakin tidak terjangkau, yang ditandai dengan peningkatan affordability index dari 12,2% menjadi 14%.

Dengan demikian, tingkat prevalensi atau porsi perokok pada masyarakat secara keseluruhan bisa turun dari 33,8% menjadi 33,2%. Sedangkan tingkat prevalensi kelompok anak-anak dengan rentang usia 10-18 tahun turun menjadi 8,8% hingga 8,9%.

Baca Juga: Menilik Arah Reformasi Kepabeanan dan Cukai

"Pemerintah berharap produksi rokok kita bisa menjadi komoditas ekspor, bukan untuk dikonsumsi di dalam negeri," ujar Sri Mulyani, Kamis (10/12).

Pemerintah menilai, kebijakan ini akan berdampak pada industri rokok, namun tidak akan menekan perekonomian secara umum. Sebab, kenaikan yang hanya difokuskan pada perusahaan rokok yang memproduksi menggunakan mesin, sehingga tidak akan mengganggu jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia.

Selain itu, dalam menentukan kebijakan ini pemerintah juga mempertimbangkan nasib petani tembakau.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol Untuk Sanitizer

Persempit Celah Tarif

Selain menaikan tarif, kebijakan yang dikeluarkan ini juga didesain dengan mempersempit perbedaan tarif dari satu golongan dengan golongan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi signal kepada pelaku usaha bahwa kebijakan tarif cukai hasil tembakau mengarah pada simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif.

Sebelumnya, pemerintah memang berniat untuk menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau dengan mengurangi jumlah golongan tarif seperti yang saat ini dilakukan. Namun, kebijakan itu tidak bisa langsung dilakukan secara drastis. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.