Regulation Update
Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19

Friday, 27 November 2020

Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19

Pemerintah terbitkan insentif perpajakan untuk impor vaksin serta peralatan yang diperlukan untuk memproduksi vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Insentif yang diberikan berupa pembebasan bea masuk, termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengaman dan bea masuk pembalasan. Selain itu pemerintah juga tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Baran Mewah (PPnBM)  serta membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 188/PMK.04/2020 yang terbit dan mulai berlaku pada 26 November 2020. 

Dalam beleid tersebut dijelaskan, fasilitas tidak hanya diberikan atas barang yang diimpor langsung, melainkan termasuk juga barang yang diimpor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau barang yang dikeluarkan dari Kasawan Berikat atau Gudang Berikat, Kawasan Bebas atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta dari perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). 

Baca Juga: Pemerintah Rilis Aturan Teknis Super Deductible Tax Kegiatan Litbang 300%

Penerima Fasilitas Terbatas

Tidak sembarang pihak dapat mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas. Tetapi hanya pihak-pihak yang terkait dengan penanganan pendemi Covid-19 saja yang berhak mendapatkan insentif perpajakan ini, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan pihak yang ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Untuk mendapatkan fasilitas, importir yang berhak dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran vaksin menggunakan sistem Indonesia National Single Window (INSW). 

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor 33 Industri

Dokumen permohonan wajib dilengkapi dengan data jumlah dan jenis barang serta izin dari instansi teknis terkait bila terkait impor barang larangan dan atau pembatasan (lartas). Selain itu juga harus dilampiri fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat penunjukan dan rekomendasi dari Kemenkes.

Evaluasi dan Sanksi

Atas pemberian insentif tersebut pemerintah akan memonitoring, mengevaluasi dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan vaksin benar-benar dipergunakan untuk penanggulangan pendemi Covid-19.

Jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas, pihak yang mendapat insentif wajib membayar bea masuk, cukai atau pajak dalam rangka impor yang sebelumnya dibebaskan. Selain itu, importir juga akan dikenai sanksi administratif berupa denda mulai dari 100% hingga maksimal 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Tidak hanya itu, pelanggar juga berpotensi mendapat hukuman tambahan sesuai Undang-Undang di bidang cukai atau perpajakan serta ancaman sanksi administratif berupa pemblokiran terhadap akses kepabeanan selama satu tahun. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.