DJP Atur Penerbitan NPWP Penerima Bantuan Kredit Terdampak Covid-19
Wednesday, 25 November 2020
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan, terhadap debitur yang mendapatkan fasilitas subsidi bunga atau subsidi margin kredit dan pembiayaan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-19/PJ/2020, yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 138/PMK.05/2020
Subsidi bunga atau margin bunga merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi debitur perbankan, perusahaan pembiayaan dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Koperasi, dan debitur lain dengan plafon pembiayaan maksimal Rp 10 miliar.
Salah satu syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut, debitur harus memiliki NPWP. Namun dengan adanya aturan yang berlaku mulai 6 November ini, penerima bantuan yang tidak memiliki NPWP dapat otomatis mendapat fasilitas, tanpa mengajukan permohonan kepada otoritas pajak.
Baca Juga: Pemerintah Rilis Subsidi Bunga KPR, NPWP Jadi Syarat
Penerbitan NPWP secara jabatan atau disebut dengan NPWP pusat akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil penelitian administrasi atas data debitur penerima subsidi. Data tersebut diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan data lain yang dimiliki otoritas pajak.
Selanjutnya, DJP akan menyampaikan NPWP tersebut kepada kepada debitur dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk mendukung administrasi pemberian subsidi bunga atau subsidi margin kredit.
Aktivasi EFIN
Dengan diterimanya NPWP, debitur juga bisa mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Sehingga Wajib Pajak bisa melakukan transaksi elektronik dengan otoritas pajak seperti lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membuat kode biling pembayaran pajak. Selain itu, debitur juga bisa mencetak kartu NPWP yang sudah dibuat tersebut.
Baca Juga: Ini Tata Cara Pelaporan Insentif Pajak DTP
Bagi WP orang pribadi, permohonan EFIN dan pencetakan kartu NPWP dapat dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Namun bagi debitur yang kegiatan usahanya berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan, harus mendaftar agar diberikan NPWP Cabang oleh KPP atau KP2KP, sesuai tempat kegiatan usaha.
Atas NPWP yang telah diterbitkan secara jabatan, debitur juga bisa mengajukan perubahan data, pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif hingga penghapusan NPWP.
Konfirmasi Data
Bagi penyalur kredit, dapat memastikan data NPWP debitur kepada otoritas pajak melalui berbagai saluran yang ditetapkan atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan. Konfirmasi dapat dilakukan bersamaan dengan proses identifikasi rekening keuangan.
Aturan ini menyebut mekanisme konfirmasi tersebut sama persis ketika prosedur identifikasi rekening keuangan terkait dengan ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Dengan demikian, ketentuan konfirmasi NPWP oleh penyalur kredit ini tidak terbatas untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), melalui bantuan subsidi bunga atau subsidi margin kredit. (asp)