News

Konsensus Pajak Digital Mundur, Ini Sikap Indonesia

Wednesday, 21 October 2020

Konsensus Pajak Digital Mundur, Ini Sikap Indonesia

JAKARTA. Pemerintah Indonesia menegaskan akan mendukung keputusan Negara-negara G20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang memperpanjang batas waktu konsensus global atas kebijakan pajak digital. 

Dengan demikian, Indonesia sebagai salah satu angggota Inclusive Framework yang merumuskan kebijakan pajak digital tersebut, tidak akan mengambil langkah sepihak. "Indonesia akan menunggu hingga konsensus tercapai pada pertengahan tahun 2021,"ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (19/10).

Padahal, pemerintah sudah menyiapkan regulasi yang bisa memajaki perusahaan digital global, yang memasarkan produknya ke Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 yang merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020.

Di dalam beleid itu, pemerintah mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan atau Significant Economic Presence (SEP).

Meski sudah didukung regulasi domestik, pemerintah menilai pemajakan atas kegiatan ekonomi digital akan lebih adil bagi semua negara bila dilakukan melalui konsensus. Karena setiap negara yang menjadi tempat pemasaran memiliki hak pemajakan yang ditentukan berdasarkan minimum income tax yang bisa dipungut.

Langkah sepihak juga dinilai bisa menimbulkan risiko retaliasi atau perlakuan balasan dari negara yang merasa dirugikan, dan akan saling memperlemah antar negara. 

Menunggu Pemilu AS

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mengungkapkan salah satu alasan ditundanya konsensus pajak digital adalah karena semua negara sepakat untuk menunggu hasil pemilihan Presiden di Amerika Serikat yang berlangsung tahun 2020. 

Namun demikian, Menteri Keuangan AS, dalam pertemuan G20 tersebut mengungkapkan bahwa keberadaan konsensus sangat penting sehingga pihaknya pun berkomitmen untuk menyelesaikannya.  Seperti diketahui, banyak perusahaan digital global yang berasal dari negeri Paman Sam itu, seperti Google, Facebook, Amazon hingga Twitter. 

Cetak Biru Konsensus

Konsensus global ini akan menyasar mekanisme pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan multinasional yang melakukan transaksi lintas yurisdiksi atau negara. Sejauh ini OECD sudah berhasil menyusun cetak biru kebijakan perpajakan internasional untuk disepakati secara multilateral. 

Ada dua pilar kebijakan yang akan disepakati, antara lain mengenai kebijakan hak pemajakan dan pengalokasian penghasilan yang lebih adil, serta penerapan instrumen pencegahan penggerusan basis pajak atau global anti base erosion proposal.  

Beberapa pendekatan penentuan hak pemajakan yang tengah dikaji yaitu berdasarkan kontribusi dan jumlah pengguna atau user participation, marketing intangibles dan kehadiran ekonomi secara signifikan atau SEP. Kajian ini diharapkan akan menghasilkan solusi berdasarkan kesepakatan global pada akhir tahun 2020 untuk menjawab tantangan perpajakan ekonomi digital. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.