Regulation Update

Mutual Agreement Procedure Pecah Kebuntuan Sengketa Pajak Berganda

M. Nur Kusumo Ferby Prihartoro, Tuesday, 13 October 2020

Mutual Agreement Procedure Pecah Kebuntuan Sengketa Pajak Berganda

Pemerintah mendorong Wajib Pajak agar memanfaatkan Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa pajak berganda lintas yurisdiksi. 

MAP merupakan prosedur persetujuan bersama antar-otoritas pajak untuk menyelesaikan sengketa perpajakan internasional yang timbul dalam penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty, termasuk yang terkait dengan koreksi transfer pricing.

Kebijakan MAP di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/KMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Sementara itu, teknis penanganan permintaan MAP dan penyelesaian tindak lanjut persetujuan bersama diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2020, yang mulai berlaku pada Agustus 2020.

Intinya, Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan MAP kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau otoritas pajak negara mitra P3B, jika merasa mendapatkan perlakuan perpajakan yang tidak semestinya dari masing-masing otoritas atau bahkan keduanya. 

Untuk menentukan dapat atau tidaknya permintaan pelaksanaan MAP ditindaklanjuti, DJP akan meneliti kelengkapan persyaratan permohonan dan kesesuaian materi pendukung. DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan diterima atau ditolaknya permohonan paling lama sebulan sejak permintaan MAP diterima. Apabila DJP hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga menerbitkan pemberitahuan tertulis, permintaan MAP dianggap dapat ditindaklanjuti.

Untuk tujuan tertentu, MAP juga bisa diinisiasi oleh DJP, dengan mengajukan mengajukan permintaan tertulis kepada Wajib Pajak dan otoritas terkait di negara mitra P3B. Apabila dalam jangka waktu delapan bulan permohonan tidak direspons oleh otoritas terkait di Negara mitra maka DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan permintaan MAP karena tidak dapat ditindaklanjuti. 

Pembaruan MAP

Namun, berdasarkan PER-16/PJ/2020, Wajib Pajak dapat memperbaharui permintaan MAP, sepanjang memenuhi ketentuan berikut: 

  1. DJP dan otoritas pajak negara mitra tax treaty telah membuat kesepakatan awal dalam risalah perundingan (minutes of meeting) MAP terkait koreksi harga transfer atau kesepakatan harga transfer bilateral dan penafsiran ketentuan P3B;
  2. Permohonan diajukan secara tertulis oleh otoritas pajak mitra P3B;
  3. Permohonan diajukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum berakhirnya batas waktu perundingan MAP;
  4. Permohonan pembaruan hanya bisa sekali untuk setiap permintaan pelaksanaan MAP.

Sesuai ketentuan PER-16/PJ/2020, Dirjen Pajak membentuk Komite Pembahas yang bertugas menentukan posisi runding dan mengkaji serta memutuskan apakah permohonan pembaruan MAP dapat disetujui atau tidak. Apabila disetujui, DJP akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pejabat berwenang Negara mitra P3B dan Wajib Pajak. 

Selanjutnya, DJP akan menyusun dan menandatangani surat keputusan MAP selambat-lambatnya sebulan sejak menerima pemberitahuan tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B, yang menyatakan bahwa MAP dapat dilaksanakan. Perundingan MAP akan dilanjutkan paling lama 24 bulan sejak usulan pembaruan diterima. (AGS)
 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2020


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.