Regulation Update
Pemerintah Rilis Subsidi Bunga KPR, NPWP Jadi Syarat

Monday, 05 October 2020

Pemerintah Rilis Subsidi Bunga KPR, NPWP Jadi Syarat

Pemerintah akan memberikan bantuan berupa subsidi bunga dan subsidi margin kredit kepada masyarakat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 138/PMK.05/2020. 

Sebelumnya, ketentuan mengenai pemberian subsidi bunga dan subsidi margin kredit ini diatur dalam PMK nomor 65/PMK.05/2020, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020, mengenai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang keuangan negara. 

Dalam beleid terbaru pemerintah menegaskan, bahwa fasilitas ini bisa dinikmati oleh debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, penerima Program Kredit Pemerintah dari Lembaga Penyalur dan debitur lainnya yaitu penerima Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) maksimal tipe 70 dan kredit pembiayaan bermotor yang dipakai usaha, selama enam bulan. 

Baca Juga: Isu Pajak di Tengah Polemik Kenaikan BPJS Kesehatan

Adapun dalam ketentuan sebelumnya, pemerintah tidak secara spesifik bahwa kredit KPR dan pembiayaan kendaraan bermotor masuk dalam penerima fasilitas.

Dengan bantuan ini, pemerintah berharap debitur yang mengalami masalah keuangan karena pandemi, bisa tetap menjalankan usahanya. Dengan demikian kegiatan ekonomi nasional bisa terjaga, dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berjalan efektif.

Adapun besaran besaran subsidi bunga dan subsidi margin dihitung dengan menggunakan formula berikut: 

 Besaran subsidi bunga atau margin  X  Baki Debet  X  Jumlah hari bunga atau margin

Untuk besaran subsidi atau margin tergantung jenis dan nilai plafon kredit yang dimiliki debitur. Sementara yang dimaksud dengan baki debet yaitu sisa pokok pinjaman atau pokok pembiayaan yang harus dipenuhi debitur.

Subsidi Bunga Debitur Perbankan, Pembiayaan dan KPR

Besaran subsidi bunga untuk debitur pebankan dan pembiayaan dibedakan menurut nilai plafon kredit dan periode penggunaan subsidi. Untuk yang memiliki nilai plafon Rp 500 juta ke bawah subsidi yang diberikan sebesar 6% pada tiga bulan pertama dan 3% pada tiga bulan berikutnya.

Sementara untuk yang memiliki plafon diatas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, besaran subsidi yang diterima adalah sebesar 3% pada tiga bulan pertama dan 2% pada tiga bulan berikutnya.

  1. Untuk mendapatkan fasilitas ini, selain memiliki nilai plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, debitur harus memenuhi persyaratan lain yaitu:
  2. Memiliki sisa pokok pinjaman atau pembiayaan maksimal hingga 29 Februari 2020
  3. Bagi yang memiliki plafon kredit diatas Rp 50 juta, tidak masuk ke dalam daftar hitam nasional
  4. Memiliki peforming loan lancar sejak 29 Februari 2020
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Khusus debitur KPR dan pembiayaan kendaraan, ada ketentuan lain yang harus diperhatikan sebagai syarat mendapatkan fasilitas, yaitu kreditur yang nilai akad KPR dan pembiayaannya antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar harus memperoleh restrukturisasi dari lembaga penyalur kredit. 

Subsidi Bunga Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah

Besaran subsidi yang bisa diperoleh debitur program kredit nasional dibedakan menjadi tiga kategori, pertama yang memiliki plafon maksimal Rp 10 juta, kedua yang nilainya di atas Rp 10 juta - 500 juta dan terakhir Rp 500 juta - Rp 10 miliar.

Bagi yang nilainya maksimal Rp 10 juta subsidi bunga dan subsidi margin yang diberikan maksimal 25% selama enam bulan. Sementara bagin yang nilainya diatas Rp 10 juta hingga Rp 500 juta subsidi bunga dan marginnya sebesar 6% pada tiga bulan pertama dan 3% pada tiga bulan berikutnya.

Baca Juga: Memandang Keluarga Dari Kacamata Pajak

Adapun bagi yang nilai kreditnya antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, subsidi bunga dan margin bunganya sebesar 3% di tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan berikutnya. 

Untuk mendapatkan subsidi bunga maka debitur program kredit pemerintah harus memenuhi syarat berikut:

  1. Nilai plafon kredit Rp 10 miliar
  2. Memiliki sisa pokok pinjaman atau pembiayaan maksimal hingga 29 Februari 2020
  3. Memiliki peforming loan lancar sejak 29 Februari 2020

Maksimal Dua Akad Kredit

Selain syarat dan ketentuan di atas, dalam beleid terbaru pemerintah juga membatasi pemberian bantuan maksimal hanya untuk dua akad kredit, tergantung nilai kumulatif plafon dari akad kredit yang dimiliki. 

Bagi debitur yang memiliki akad kredit lebih dari satu dengan nilai kumulatif Rp 500 juta ke bawah, bisa mendapatkan bantuan subsidi bunga atau subsidi margin maksimal untuk dua akad, dengan nilai kredit atau pembiayaan paling besar. 

Sementara untuk debitur yang memiliki akad kredit lebih dari satu, dengan nilai antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, maksimal hanya bisa mendapat fasilitas untuk satu akad, dengan nilai yang paling besar. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.