News
Dapat Insentif, PPN Kertas Perusahaan Media Ditanggung Pemerintah

Thursday, 17 September 2020

Dapat Insentif, PPN Kertas Perusahaan Media Ditanggung Pemerintah

JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pajak bagi perusahaan media cetak, berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). PPN yang ditanggung pemerintah tersebut berlaku untuk PPN impor dan penyerahan kertas koran, majalah oleh perusahaan media.  

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 125/PMK.010/2020, yang berlaku mulai 15 September 2020. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri media cetak, yang terkena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam beleid tersebut, yang termasuk kedalam kategori perusahaan pers yaitu badan hukum yang memproduksi media cetak seperti surat kabar, jurnal, buletin dan majalah. Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk kedalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 58130, sebagaiman yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2018 dan 2019.

Baca Juga: Nikmati Penurunan Tarif PPh, Emiten Wajib Laporkan Kepemilikan Saham

Selanjutnya, untuk perusahaan media yang memanfaatkan fasilitas ini wajib membuat faktur pajak dan membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Faktur pajak tersebut kemudian disampaikan dalam SPT masa PPN, dengan mencantumkan keterangan "PPN ditanggung pemerintah eks PMK nomor ../PMK.010/2020".

Jika perusahaan media tersebut tidak membuat faktur pajak sebagaimana yang dijelaskan diatas, atau tidak membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah tidak berhak menggunakan fasilitas ini. 

Dengan dikeluarkannya fasilitas ini, maka menambah daftar insentif yang diberikan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan fasilitas insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, dan PPh sektor jasa konstruksi ditanggung pemerintah. Disamping itu pemerintah juga telah memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan maksimal 50% PPh pasal 25 untuk industri tertentu. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.