Pengadilan Pajak Kembali Hentikan Sidang
Monday, 14 September 2020
JAKARTA. Ketua Pengadilan Pajak kembali menunda pelaksanaan persidangan, menyusul ditetapkannya kembali Pambatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Penetapan status PSBB tersebut dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta setelah melihat perkembangan kasus pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Ibu Kota.
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-015/PP/2020, persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung antara tanggal 14 September-18 September ditunda. Rencananya persidangan akan kembali dilaksanakan pada tanggal 21 September 2020.
Adapun penundaan dilakukan tidak hanya untuk persidangan yang dilakukan secara langsung maupun secara elektronik.
Terkait hal tersebut, majelis hakim atau hakim tunggal akan memerintahkan panitera pengganti untuk memberi tahu penundaan kepada para pihak. Pemberitahuan akan disampaikan melalui media elektronik atau media lainnya.
Atas penundaan ini Ketua Pengadilan Pajak juga menegaskan bahwa periode penundaan tidak akan diperhitungkan dalam jangka waktu persiapan dan jangka waktu pelaksanaan persidangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2002.
Sebagai informasi, sebelumnya kegiatan persidangan di pengadilan pajak sempat ditutup pada tanggal 17 Maret-31 Maret. Namun, kemudian masa penutupan itu diperpanjang beberapa kali hingga akhirnya kegiatan persidangan ditutup selama periode 17 Maret-7 Juni 2020.
Setelah kegiatan persidangan kembali dibuka pada tanggal 8 Juni, ketua pengadilan pajak kemudian menutup kembali pada tanggal 28 juni-29 Juli karena ada dua petugas pengadilan yang dinyatakan positif Covid-19. (asp)