MK Pindahkan Pengelolaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA
Friday, 26 May 2023
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan badan Pengadilan Pajak tidak lagi di bawah Kementerian Keuangan, namun berada di bawah Mahkamah Agung seperti halnya badan peradilan lainnya.
Hal tersebut tertuang di dalam putusan nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 25 Mei 2023 oleh majelis hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Nasution.
Adapun yang menjadi pokok sengketa yaitu keberadaan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak yang dianggap bertentangan dengan UU Dasar 1945.
Sebagaimana diketahui Pasal 5 ayat (2) berbunyi:
"Pmbinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
Kebebasan Hakim
Menurut majelis hakim MK, frasa "Departemen Keuangan" yang terdapat di Pasal Pasal 5 ayat (2), membuat kebebasan hakim pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak berkurang.
Oleh karenanya, untuk menjaga marwah lembaga pengadilan pajak harus diarahkan menjadi lembaga peradilan yang mandiri yang dikenal dengan "one roof system" atau sistem pengadilan satu atap.
Hal tersebut sebagaimana yang berlaku pada lembaga peradilan lainnya yang pembinaan teknis maupun pembinaan organisasi, administrasi dan finansialnya di bawah kekuasaan MA.
Mulai 2026
Selain itu, MK juga meminta pembinaan tersebut tanpa campur tangan lembaga lain.
"Sudah seharusnya ada perlakuan yang sama untuk satu atap terhadap Pengadilan Pajak di mana pembinaan secara teknis yudisial maupun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, tanpa adanya campur tangan lembaga lain," demikian petikan pertimbangan MK dalam putusannya.
Karenanya, MK memerintahkan pemerintah untuk mempersiapkan regulasi yang sesuai dengan putusan ini. Sehingga, paling lambat tanggal 31 Desember 2026 pembinaan pengadilan pajak sudah di bawah MA. (ASP)