Kemenkeu Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak
Thursday, 01 September 2022
JAKARTA. Kementerian Keuangan membuka proses rekrutmen calon hakim pengadilan pajak tahun anggaran 2022. Pengadilan pajak merupakan institusi peradilan yang khusus mengadili sengketa perpajakan.
Ketua seleksi calon hakim pengadilan pajak 2022 Heru Pambudi mengatakan rekrutmen dilakukan, karena saat ini Kemenkeu tengah membutuhkan tambahan jumlah hakim pengadilan pajak.
Kesempatan ini terbuka bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
Beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi di antaranya, berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV, usia minimal 45 tahun dan maksimal 62 tahun per 31 Desember 2022.
Baca Juga: MK Kurangi Kewenangan Kemenkeu Atas Pengadilan Pajak
Selain itu calon hakim pengadilan pajak juga harus memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai minimal 15 tahun.
Kemenkeu juga mensyaratkan calon hakim pengadilan pajak untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang dibuktikan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi maksimal tiga tahun terakhir.
Memiliki Intergritas
Selain itu, calon hakim pengadilan pajak juga harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Syarat khusus lainnya adalah memiliki motivasi dan integritas, mampu bekerja sama dengan dukungan teknologi informasi dan bagi calon hakim yang merupakan ASN harus tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin.
Baca Juga: Secondary Adjustment, Ketidakpastian Baru, dan Potensi Pajak Ganda
Bagi masyarakat yang tertarik dan memenuhi syarat dapat menyampaikan pendaftaran secara online melalui https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id. Pendaftaran dapat disampaikan mulai 1 September hingga 24 September 2022.
Tiga Tahapan
Proses rekrutmen akan dilakukan melalui tiga tahap seleksi. Pada tahap pertama akan dilakukan seleksi administrasi, kemudian pada tahap kedua akan dilakukan tes pengetahuan dan penulisan paper.
Pada tahap ketiga akan dilakukan tes kesehatan dan kejiwaan, psikotes dan assesment center serta wawancara.
Heru Pambudi mengingatkan kepada para calon hakim untuk memberikan data secara benar. Jika diketahui data yang disampaikan atau keterangan yang diberikan tidak benar panitia akan menggugurkan kesertaannya. (ASP)