MK Kurangi Kewenangan Kemenkeu Atas Pengadilan Pajak
Wednesday, 30 September 2020
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengurangi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap Pengadilan Pajak. Hal tersebut muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana yang tertuang dalam putusan nomor 10/PUU-XVII/2020 itu.
Kewenangan Kemenkeu yang tereduksi itu adalah perihal peran lembaga bendahara negara itu dalam proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak.
Berdasarkan salinan putusan yang diunggah pada 28 September 2020 itu, ada dua Pasal yang diuji, yaitu Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2). Dari kedua pasal itu, MK memutuskan bahwa permohonan uji materi atas Pasal 5 ayat (2) tidak dapat diterima sedangkan atas Pasal 8 ayat (2) dikabulkan.
Dengan demikian, Pasal 8 ayat (2) yang mengatur tentang mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak, menurut majelis hakim yang diketuai Anwar Usman, inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Seharusnya, menurut majelis hakim, Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh para hakim untuk kemudian diangkat oleh Presiden.
Tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak harus terlepas dari keterlibatan Menteri Keuangan. Adapun yang lebih berhak untuk menentukannya adalah para hakim di lingkungan Pengadilan Pajak.
Baca Juga: Pink Tax, Diskriminasi Harga Berbasis Gender
"Para hakim dapat merefleksikan pilihan sesuai hati nuraninya, didasarkan pada pertimbangan kapabilitas, integritas dan leadership calon pemimpin,"demikian kutipan dari pertimbangan majelis hakim.
Selain itu, putusan ini juga menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak boleh diangkat maksimal satu masa jabatan yaitu selama lima tahun. Selama ini masa jabatan dua petinggi di Pengadilan Pajak tersebut tidak dibatasi. Sementara bila tanpa masa jabatan yang jelas, menurut hakim bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan di Pengadilan Pajak.
Tetap di Bawah Kemenkeu
Meskipun Kementerian Keuangan kini dipastikan tidak bisa mengusulkan calon Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak, namun kewenangannya di lembaga peradilan pajak itu tidak berubah.
Dengan tidak diterimanya uji materi atas Pasal 5 ayat (2) , maka peran Kemenkeu dalam melakukan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan bagi Pengadilan Pajak tetap sama. Seperti diketahui, Pasal 5 ayat (2) menyebutkan ada dua lembaga yang berwenang melakukan pembinaan terhadap Pengadilan Pajak.
Selain ada Kementerian Keuangan yang membina dalam hal fungsi organisasi ada juga Mahkamah Agung yang berwenang dalam membina Pengadilan Pajak terkait teknis peradilan. (asp)