JAKARTA. Jumlah sengketa pajak yang berhasil diselesaikan secara administrasi di masa pandemi atau sepanjang tahun 2020 naik 12% dari tahun 2019 menjadi 187.535 sengketa.
Jenis sengketa pajak yang diselesaikan melalui prosedur administratif di antaranya, penyelesaian keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan dan pembatalan ketetapan pajak.
Di samping penyelesaian melalui jalur administratif, sengketa juga dapat dilakukan melalui proses pengadilan pajak seperti banding dan gugatan.
Merujuk data laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2020, jumlah pengajuan banding dan gugatan yang masuk ke pengadilan pajak mencapai 12.565 permohonan, yang terdiri dari 10.503 permohonan banding dan 2.062 permohonan keberatan.
Dari jumlah sengketa di pengadilan itu, hanya 8.664 permohonan yang berhasil diputus oleh pengadilan.
Jumlah banding yang diajukan wajib pajak naik 1,5% dari jumlah banding yang diajukan pada tahun 2019, sebanyak 10.346. Sementara jumlah gugatan yang diajukan naik 1,6% dari tahun 2019 yang sebanyak 2.028 permohonan.
Selain lewat pengadilan, sengketa pajak juga bisa dilakukan melalui Mahkamah Agung berupa pengajuan peninjauan kembali yang bisa dilakukan baik oleh wajib pajak dan DJP.
Jumlah permohonan peninjauan kembali yang disampaikan DJP pada tahun 2020 sebanya 1.989 permohonan. Sementara putusan yang diterima sebanyak 3.213 putusan. (asp)