Tax Clinic

Simak, Tata Cara dan Prosedur Pengajuan Banding Perkara Pajak

Satria Ramdhany dan Clarina Puspita | Wednesday, 19 April 2023

Simak, Tata Cara dan Prosedur Pengajuan Banding Perkara Pajak

Jika tidak setuju dengan putusan keberatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak (WP) masih dapat menyanggah dan membuktikan ketidaksetujuannya melalui proses Banding Perkara Pajak.

Karena itu, maka banding disebut juga sebagai upaya hukum pertama dalam proses penyelesaian sengketa perpajakan lewat pengadilan pajak. 

Namun, secara definisi banding perkara pajak diartikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Ajukan Banding Perkara Pajak

Tapi perlu diingat, permohonan banding sebetulnya tidak hanya berlaku atas ketetapan pajak saja. Tetapi bisa juga dilakukan atas keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Kantor Pajak Daerah.

Mengingat pentingnya penyelesaian sengketa pajak lewat Banding, WP perlu mempersiapkan sebaik mungkin sebelum benar-benar mengajukannya. Paling tidak, WP harus mengetahui tata cara serta prosedur atau proses banding perkara pajak. 

Permohonan Banding

Proses banding dimulai ketika WP mengajukan permohonan banding ke pengadilan pajak, atas surat ketetapan pajak (SKP)  yang diterima dari DJP atas hasil penelitian kebaratan yang dilakukan.

Adapun Dalam membuat surat permohonan banding ada beberapa hal yang harus diperhatikan WP. 

Pertama, Surat Banding diajukan secara tertulis dengan ketentuan: dibuat dalam Bahasa Indonesia, menggunakan kertas ukuran F4 (Folio) dengan jenis huruf Bookman Old Style ukuran 11.

Baca Juga: Sebelum Ajukan Keberatan, Kenali Dulu Prosedurnya

Kedua, Surat Banding dibuat dengan mengacu pada format yang ditetapkan di dalam Surat Edaran Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan (SE-08/2017)

Ketiga, Surat Banding harus disertai alasan yang jelas dengan melampirkan salinan Surat Keputusan yang diajukan Banding.

Keempat, surat Banding diajukan maksimal tiga bulan sejak tanggal surat keputusan DJP dan pemerintah daerah terbit atau maksimal 60 hari sejak tanggal surat keputusan DJBC terbit.

Kelima, jangka waktu pelunasan pajak terutang yang belum dibayar saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal terbit Putusan Banding.

Keenam, jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan, tidak termasuk sebagai utang pajak.

Ketujuh, Surat banding dan kelengkapan administrasinya diajukan kepada Pengadilan Pajak baik secara langsung diserahkan ke Loket Penerimaan Surat, maupun menggunakan jasa ekspedisi tercatat atau POS tercatat.

Kelengkapan Administrasi

Sebelum Surat Banding dikirimkan, WP sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen pendukung atau persyaratan administrasi lainnya.  Beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi saat mengajukan Surat Banding diantaranya:

1.    Surat Banding (2 rangkap, 1 asli dan 1 fotokopi).
2.    Fotocopy dokumen lampiran banding (2 rangkap).

  • Banding Pajak Pusat/Daerah: Surat Keputusan yang dibanding, Surat Keberatan, SKP, SSP.
  • Banding Bea dan Cukai: Surat Keputusan yang dibanding, Surat Keberatan, SPTNP/SSP/SPPBK, PIB, dan atau PEB.

3.    Bukti bayar 50% dari jumlah pajak yang terutang.
4.    Dokumen pendukung lain (1 rangkap)

  • Fotocopy akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas 
  • Asli surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan.
  • Fotocopy kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.

5.    Seluruh softcopy dokumen banding di atas disampaikan dalam CD atau Flash Drive 
6.    Daftar isian surat banding

Perlu dicatat, Surat Banding yang disampaikan harus dalam bentuk .doc, sedangkan dokumen pendukung lain dalam bentuk .pdf.

Proses Banding Perkara Pajak

Proses Banding dimulai ketika WP mengajukan Surat Banding ke Pengadilan Pajak, untuk kemudian ditindak lanjuti dengan mengirimkan surat permintaan uraian banding ke DJP dan kemudian dilanjutkan dengan tahapan berikutnya hingga akhirnya terbit putusan Banding. 

Secara rinci, berikut proses Banding perkara pajak:

  • Pengajuan Surat banding oleh WP ke Pengadilan Pajak maksimal tiga bulan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Pajak.
  • Pengadilan Pajak kemudian meminta Surat Uraian Banding (SUB) ke Kantor Pajak (DJP) maksimal 14 hari setelah menerima surat banding
  • DJP atau Kantor Pajak menyampaikan SUB ke Pengadilan Pajak maksimal tiga bulan setelah permohonan dari Pengadilan Pajak.
  • Pengadilan Pajak menyampaikan salinan SUB sekaligus meminta bantahan atas SUB tersebut kepada WP, paling lambat 14 hari setelah menerima SUB.
  • WP menyampaikan bantahan atas SUB ke Pengadilan Pajak paling lambat 30 hari setelah menerima permohonan dari Pengadilan Pajak.
  • Pengadilan Pajak menyampaikan salinan bantahan atas SUB ke DJP maksimal dalam 14 hari setelah menerima Bantahan SUB.
  • Pengadilan Pajak menggelar proses sidang pemeriksaan  yang dihadiri oleh DJP dan WP, dalam jangka waktu 12 bulan sejak pengajuan surat banding, dan dapat dilakukan perpanjangan maksimal 3 bulan.
  • Setelah proses persidangan selesai, dalam jangka waktu yang tidak ditetapkan, pengadilan akan menerbitkan undangan sidang ppembacaan putusan Banding ke WP. 
  • Pengadilan pajak mengirimkan salinan putusan Banding ke para pihak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan.

Putusan banding tersebut dapat langsung dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini DJP dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan diterima dari pengadilan pajak. 

Bila WP atau DJP tidak setuju dengan hasil putusan Banding, masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu peninjauan kembali. (ASP)
 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.