Tiket Antrean Layanan Tatap Muka DJP Bisa Diakses Via Online
Friday, 28 August 2020
JAKARTA. Mulai tanggal 1 September 2020, wajib pajak yang mau mendapatkan layanan tatap muka harus mengambil nomor antrean pada aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi tersebut bisa diakses melalui laman DJP online, https://kunjungan.pajak.go.id.
Adapun layanan tatap muka merupakan layanan yang diberikan DJP kepada wajib pajak secara langsung di kantor pajak. Melalui aplikasi yang tersedia tersebut, wajib pajak bisa menentukan tanggal dan jenis layanan yang diinginkan.
Beberapa layanan yang tersedia diantaranya layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji bertemu petugas pajak dan layanan lainnya.
Setelah menentukan jenis layanan dan waktu kedatangan, nomor antrian akan dikirim secara otomatis ke alamat email pemohon, lalu tunjukan nomor antrian tersebut kepada petugas saat tiba di kantor pajak.
Ketika mendatangi kantor pajak, pemohon disarankan datang paling lambat 10 menit sebelum waktu yang dipilih. Selain itu, jangan lupa membawa identitas diri, karena petugas akan memeriksa kesesuaian identitas dengan nomor tiket yang diterima.
Sementara, khusus untuk layanan janji bertemu petugas pajak, jadwalnya harus sesuai dengan kapasitas kantor pajak. Sebab, di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), DJP membatasi jumlah kunjungan karena pertemuan dan layanan harus disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Selain itu, bagi yang ingin bertemu dengan petugas pajak tertentu disarankan untuk menghubungi petugas yang bersangkutan melalui telepon, whatsapp atau email.
Dalam keterangan tertulisnya, DJP menegaskan bahwa selama masa pandemi beberapa layanan hanya bisa dilakukan secara online, seperti penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta pendaftaran insentif pajak.
Namun, untuk layanan-layanan yang belum bisa tersedia secara online, bisa didapatkan melalui saluran lain seperti email, whatsapp atau mendatangi langsung kantor pajak. (asp)