Realisasi Insentif Pajak per 30 Juni Capai Rp 11,8 triliun, Ini Datanya
Tuesday, 21 July 2020
JAKARTA. Realisasi penggunaan insentif pajak dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) per 30 Juni mencapai Rp 11,8 triliun yang berasal dari 365.833 Wajib Pajak (WP). Dengan jumlah ini maka penyerapan insentif pajak tercatat baru mencapai 16,83% dari total pagu anggaran yang disediakan yaitu sebesar Rp 70,1 triliun.
Adapun pemberian insentif ini dilakukan sejak April 2020 dalam berbagai skema seperti Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), penghapusan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan anbgsuran PPh Pasal 25 hingga 30%, percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga PPh final DTP untuk wajib pajak UMKM.
Sementara, penggunaan insentif terbesar berasal dari fasilitas percepatan restitusi PPN yaitu sebesar Rp 4,59 triliun. Sedangkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, sebesar Rp 3,44 triliun, fasilitas penghapusan PPh pasal 22 Impor terserap Rp 2,96 triliun, PPh Pasal 21 DTP Rp 688 miliar, dan PPh final UMKM sebesar terserap Rp129 miliar. (lihat tabel)
No | Jenis Insentif | Jumlah WP | Nilai Insentif | Anggaran |
1 | PPh Pasal 21 DTP | 106.187 | Rp 688 miliar | Rp 39,66 triliun |
2 | Pengurangan PPh Pasal 25 | 48.432 | Rp 3.443 miliar | Rp 14,40 triliun |
3 | Penghapusan PPh Pasal 22 Impor | 9.023 | Rp 2.958 miliar | Rp 14,75 triliun |
4 | Restitusi PPN DIpercepat | 3.816 | Rp 4.595 miliar | Rp 5,80 triliun |
5 | PPh Final UMKM | 198.375 | Rp 129 miliar |
Rp 2 triliun |
JUMLAH | 365.833 | Rp 11,813 miliar | Rp 77,01 triliun |
Baca Juga: Relaksasi Pajak Bagi Terdampak Covid Diperpanjang Hingga Desember 2020
Pemberian fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23/PMK.03/2020 yang kemudian direvisi dan diganti oleh PMK nomor 44/PMK.03/2020 dan diubah lagi dengan PMK nomor 86/PMK.03/2020. Dalam perubahan yang terakhir, pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas dari sebelumnya hanya berlaku hingga masa pajak September menjadi maksimal masa pajak Desember 2020. Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mendapatkan fasilitas.
Hingga semester pertama 2020 hampir seluruh KLU yang memenuhi kriteria penerima insentif telah memanfaatkan fasilitas ini. Perdagangan dan manufaktur merupakan sektor industri dengan jumlah KLU pengguna fasilitas terbanyak, yaitu masing-masing sebanyak 808 KLU dan 377 KLU. Namun demikian, jika dibandingkan dengan jumlah KLU yang sebetulnya eligible untuk memanfaatkan insentif, rasio pemanfaatannya masih lebih rendah dibandingkan sektor lainnya yaitu baru 91% dan 66,6%.
Data ini diperoleh pemerintah berdasarkan laporan realisasi yang disampaikan wajib pajak kepada pemerintah. Pemerintah berharap semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini. Sebab, tujuan dari pemberian fasilitas ini untuk mendorong perekonomian nasional, ditengah tekanan pendemi Covid-19. Itu pula yang menjadi alasan pemerintah merevisi ketentuan pemberia fasilitas ini sebanyak dua kali.
Selain itu, pemerintah juga berharap selain memanfaatkan fasilitas, masyarakat juga secara rutin menyampaikan laporan realisasi penggunaannya. Hal itu dilakukan terkait proses evaluasi yang dilakukan pemerintah atas pemberian insentif. (ASP)