Relaksasi Pajak Bagi Terdampak Covid-19 Diperpanjang Hingga Desember 2020
Monday, 20 July 2020
Pemerintah memperpanjang batas waktu pemanfaatan insentif pajak bagi industri yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga masa pajak Desember 2020 dari yang sebelumnya hanya berlaku hingga masa pajak September 2020. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 86/PMK.03/2020 yang menggantikan beleid sebelumnya, yaitu PMK nomor 44/PMK.03/2020.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sejumlah relaksasi pajak seperti, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25, kemudahan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh final DTP untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun atau kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Perluasan insentif ini dilakukan karena peran insentif yang diberikan tidak lagi untuk sekedar memitigasi dampak pandemi terhadap sejumlah kegiatan ekonomi. Lebih dari itu, perluasan relaksasi dilakukan sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Asyiknya Main Game Saat Pandemi dan Isu Pajak yang Membayangi
Selain memperpanjang batas waktu penggunaan insentif, dalam beleid terbaru pemerintah juga menambah jumlah bidang usaha penerima berbagai fasilitas. Ini kedua kalinya pemerintah memperluas pemberian fasilitas pajak ini, setelah sebelumnya perluasan pertama dilakukan dengan menerbitkan PMK nomor 44/PMK.03/2020 yang menggantikan PMK nomor 23/PMK.03/2020.
Insentif PPh Pasal 21 DTP
Penerima insentif PPh Pasal 21 DTP adalah karyawan yang bekerja pada yang bergerak di salah satu dari 1.089 bidang industri tertentu (KLU), perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di Kawasan Berikat. Sebelumnya fasilitas ini hanya berlaku untuk 1.062 KLU.
Penghasilan karyawan yang PPh-nya ditanggung pemerintah dibatasi nilainya tidak lebih dari Rp 200 juta setahun. Dengan perpanjangan dan perluasan ini, maka cakupan jumlah karyawan yang berhak mendapat fasilitas akan lebih besar dengan jangka waktu yang lebih panjang.
Dengan adanya fasilitas ini, maka karyawan berhak mendapatkan penghasilannya secara utuh tanpa dipotong PPh hingga bulan Desember 2020. Selanjutnya, perusahaan selaku pemberi kerja wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh 21 DTP
Fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan penerima fasilitas KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Sebelumnya, fasilitas ini hanya diberikan kepada 431 bidang industri tertentu dan perusahaan KITE.
Atas pemanfaatan fasilitas ini, wajib pajak harus menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan.
Insentif Pengurangan 30% Angsuran PPh pasal 25
Penerima insentif ini diperluas menjadi 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Sebelumnya, fasilitas hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di Kawasan Berikat.
Kemudahan Percepatan Restitusi PPN
Wajib pajak yang berasal dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan penerima fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat berhak mengajukan percepatan restitusi PPN maksimal hingga Rp 5 miliar. Selain itu, perusahaan tersebut juga bisa mengajukan percepatan restitusi PPN meskipun tidak melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Berikut adalah perbandingan jumlah bidang usaha penerima insentif dari berbagai regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah:
Insentif | PMK 23 Tahun 2020 | PMK 44 Tahun 2020 | PMK 86 tahun 2020 |
PPh Pasal 21 DTP | 440 KLU | 1.062 KLU | 1.089 KLU |
PPh Pasal 22 Impor | 102 KLU | 431 KLU | 721 KLU |
PPh Pasal 25 | 102 KLU | 846 KLU | 1.013 KLU |
Restitusi PPN | 102 KLU | 431 KLU | 716 KLU |
PPh Final UMKM | - | Wajib Pajak UMKM | Wajib Pajak UMKM |
Baca Juga: Pemerintah Rilis Insentif Pajak Baru Guna Tanggulangi Covid-19
Pemerintah berharap masyarakat mau memanfaatkan fasilitas ini, supaya ekonomi Indonesia bisa segera pulih yang dalam beberapa bulan ini tertekan. Adapun ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal beleid ini diundangkan, yaitu sejak 16 Juli 2020.
Untuk mendapatkan insentif fiskal di atas, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara online dengan terlebih dahulu login melalui situs pajak.go.id. Setelah masuk sistem, klik fitur “Layanan’ dan pilih “Info KSWP”. Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke fitur “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya”, sebelum kemudian diberikan pilihan fasilitas pajak yang ingin dimanfaatkan. (ASP)