DJP Kaji Perpanjang Insentif Pajak Untuk UMKM
Tuesday, 14 July 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengkaji perpanjangan waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Perpanjangan akan dilakukan dari jangka waktu yang sebelumnya hingga tanggal 30 September 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 44/PMK.03/2020 menjadi hingga 31 Desember 2020.
Mengutip bisnis.com, otoritas pajak saat ini tengah mempertimbangkan beberapa hal, seperti periode waktu yang ideal termasuk mengevaluasi pelaksanaan pemberian insentif selama ini. Salah satu diantaranya adalah tingkat serapan fasilitas yang dianggap masih relatif rendah.
Berdasarkan data DJP per 10 Juli 2020, dari 2,3 juta Wajib Pajak UMKM yang membayar PPh final pada tahun 2019, hanya 201.000 saja yang telah menggunakan fasilitas ini dengan nilai insentif mencapai Rp129 miliar dari total anggaran Rp2,4 triliun.
Sebelumnya, pemberian insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah ini bertujuan untuk memitigasi dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sektor UMKM. Sehingga mereka tidak perlu membayar PPh final sebesar 0,5% dari total penghasilan. Adapun kebijakan ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Pajak Final UMKM, Insentif atau Disinsentif?
Mengutip katadata.co.id, dari 60 juta UMKM di Indonesia 70% atau sekitar 43,2 juta UMKM diantaranya telah terdampak pandemi Covid-19. Dampak yang dirasakan UMKM beragam, mulai dari menghentikan kegiatan operasionalnya, penurunan omzet secara drastis, hingga kesulitan permodalan.
Untuk mendorong penyerapan insentif PPh final UMKM, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi dan melakukan pendampingan. Adapun untuk men dapatkan fasilitas ini sudah tertuang dalam PMK nomor 44/PMK.03/2020.
Adapun yang harus dilakukan WP UMKM diantaranya cukup mengajukan permohonan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai WP UMKM secara online, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018. Termasuk bagi WP yang sudah memiliki surat keterangan PP 23 sebelum fasilitas ini dikeluarkan, harus mengajukan kembali.
Setelah memiliki surat keterangan PP 23, WP UMKM tinggal menggunakan fasilitas tersebut dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan fasilitas setiap bulan, maksimal tanggal 20 pada bulan berikutnya. Laporan realisasi tersebut dapat diunggah melalui sistem yang tersedia pada website DJP dengan menambahkan lampiran kode billing. (ASP)