News

Ini Sejumlah Alasan yang Membuat WP Malas atau Telat Lapor SPT

Tuesday, 19 May 2020

Ini Sejumlah Alasan yang Membuat WP Malas atau Telat Lapor SPT

Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Demi mempermudah pelaporan oleh WP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya memberikan kemudahan-kemudahan lewat berbagai fasilitas. Selain cara pelaporan manual, DJP telah menyediakan fasilitas pelaporan secara online melalui e-filing atau e-form.

Sejak wabah virus corona (Covid-19) meluas, DJP pun meniadakan layanan tatap muka. Otomatis, cara pelaporan manual pun tidak bisa dilakukan. Namun, DJP telah memberikan sejumlah relaksasi agar WP tetap tertib melaporkan SPT. Diantaranya dengan memperpanjang batas akhir pelaporan SPT PPh Orang Pribadi (OP) dari yang semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 Sementara bagi WP Badan tetap pada 30 April namun untuk penyampaian dokumen kelengkapan SPT diberikan relaksasi paling lambat 30 Juni 2020

Namun sederet relaksasi dan kemudahan yang diberikan pemerintah tersebut tampaknya belum ampuh membuat WP patuh. Berdasarkan data DJP, per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut turun sekitar 9,43% jika dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Seperti dikutip dari Bisnis.com, rasio kepatuhan formal pun turun dari 66 persen pada 1 Mei tahun lalu menjadi 57,7 persen tahun ini. Padahal, DJP mematok target realisasi SPT Tahunan bisa mencapai tingkat kepatuhan formal di level 80%-85% dari jumlah SPT yang terlapor yakni sebanyak 19 juta wajib pajak atau setara 15,2 juta-16,1 juta SPT. 

Dikutip dari Kontan.co.id, dari realisasi pelaporan SPT tahun ini masih didominasi WP Orang Pribadi ( OP). Jumlah SPT yang dilaporkan WP OP baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 10,01 juta SPT Tahunan, lebih rendah 12,03% dibanding 30 April 2019 sebanyak 11,38 juta SPT Tahunan. Sementara realisasi penyampaian SPT tahunan oleh WP badan adalah sebanyak 584.016 SPT Tahunan, turun 20,8% dibanding periode sama tahun lalu sekitar 737.936 SPT Tahunan.

Tingkat kepatuhan WP di Indonesia memang masih berada di kisaran 60-70 persen dengan dominasi WP orang pribadi karyawan, bukan WP badan atau pengusaha. Kepatuhan WP sebenarnya mencakup kepatuhan mencatat atau membukukan transaksi usaha, kepatuhan melaporkan kegiatan usaha sesuai peraturan yang berlaku, serta kepatuhan terhadap semua aturan perpajakan lainnya. Di antara ketiga jenis kepatuhan tersebut, yang paling mudah diamati adalah kepatuhan melaporkan kegiatan usaha, karena seluruh WP harus menyampaikan laporan kegiatan usahanya setiap bulan dan/atau setiap tahun dalam bentuk menyampaikan SPT dalam setiap masa atau Tahunannya.

Namun, tidak sedikit juga WP yang masih enggan lapor. Selain tidak lapor, kebiasaan lainnya adalah WP kerap menyampaikan laporan SPT-nya mendekati batas waktu yang ditentukan alias mepet. Banyak juga yang baru melaporkan SPT di hari terakhir. Akibatnya, website DJP pun down dan tidak bisa diakses karena traffic yang sangat padat. Ujungnya tidak sedikit WP yang akhirnya batal lapor. Berikut beberapa alasan yang membuat WP malas atau telat melaporkan SPT:

1. Tidak tahu cara melaporkan SPT 

Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan pada 2019 yang diselenggarakan DJP, sebanyak 60,82 persen responden menyatakan ketidak tahuan cara pelaporan SPT. Terkait hal ini, pemerintah pun berupaya melalukan perbaikan dengan meningkatkan fungsionalitas situs web pajak.go.id agar senantiasa informatif dan berguna untuk WP.

2. SPT masih dianggap sebagai dokumen yang rumit untuk diisi dengan benar

DJP telah memberikan berbagai kemudahan untuk pelaporan SPT. Namun, kemudahan tersebut baru terbatas pada penyampaian dan pemrosesan laporan, sementara secara substansi masih tergolong sulit. Meski tutorial pengisian sudah ada di internet namun masih banyak WP yang enggan mempelajarinya. 

3. Merasa tak perlu lapor karena penghasilan sudah dipotong pajak

Tidak sedikit WP yang beranggapan bahwa tidak perlu melaporkan SPT karena gajinya pun telah dipotong pajak dan telah disetorkan oleh perusahaan. Anggapan ini biasanya terjadi di kalangan karyawan. Ditambah dengan kerumitan pengisian SPT, WP pun makin malas lapor.

4. Nominal pengenaan sanksi denda masih terlalu kecil

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.000 bagi WP orang pribadi dan Rp1 juta bagi WP badan. Pengenaan sanksi berupa denda ini nilainya masih tergolong kecil, sehingga masih banyak WP yang mengabaikan kewajiban lapor SPT.

5. Tempat tinggal yang jauh dari KPP atau KP2KP

Ternyata tidak semua WP sudah melek teknologi sehingga mampu menggunakan fasilitas e-filing atau e-form. Banyak WP yang tidak rutin melaporkan SPT karena tempat tinggalnya yang jauh dari KPP atau KP2KP. Para WP ini belum bisa melepaskan ketergantungan untuk selalu dibimbing oleh petugas pajak saat mengisi SPT. 

6. Malas melapor karena kurang merasakan manfaat dari pajak yang sudah dipungut dari masyarakat

Faktanya, tidak semua WP berniat menjalankan kewajiban pajaknya. Salah satu alasan kenapa WP memang malas melapor karena mereka merasa tidak mendapatkan manfaat dari pajak yang sudah dibayarkan ke negara. Diantaranya, dari segi Infrastruktur, masih banyak jalanan yang rusak hingga layanan publik yang dinilai belum memuaskan. 

Tahun ini, jumlah penurunan pelaporan SPT sedikit banyak dipengaruhi oleh adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak virus Corona merebak di Indonesia. Dikutip dari kontan.co.id, sebelum pemberlakuan PSBB, DJP gencar melakukan sosialisasi tatap muka. Misalnya, dengan membuat pojok pajak, kelas-kelas pajak di KPP, atau mengisi SPT bagi karyawan perusahaan/instansi. Pemerintah juga telah memperbanyak materi-materi edukasi seperti video tutorial pengisian SPT yang bisa diakses di website, atau medsos DJP. Di samping itu, DJP juga sudah memperluas saluran komunikasi elektronik, seperti telpon, whats app, dan kelas pajak online. Namun, DJP pun mengakui  untuk meningkatkan kepatuhan, diperlukan perubahan mindset dari WP. Upaya peningkatan kesadaran tersebut harus dibarengi dengan upaya peningkatan pengetahuan, baik pengetahuan akan perpajakan maupun fasilitas perpajakan. (Ken) 





Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.