Regulation Update

DJP Terbitkan Aturan Baru Tentang SSP, Kode Akun dan Setoran Pajak Diubah

Monday, 11 May 2020

DJP Terbitkan Aturan Baru Tentang SSP, Kode Akun dan Setoran Pajak Diubah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru tentang tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian SSP yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perdirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2017. 

SSP merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan wajib pajak (WP) melalui tempat pembayaran yang ditunjuk. Setiap SSP hanya bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran untuk satu jenis pajak, satu masa atau tahun pajak, satu Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau satu surat keputusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. 

Setiap penyampaian SSP harus menggunakan satu kode akun pajak dan satu jenis setoran pajak. Adapun, dalam aturan terbaru DJP mengubah dafatar kode akun dan kode jenis pajak sebagaimana terlampir dalam beleid tersebut. Perubahan ini dilakukan agar kode akun maupun kode jenis pajak sesuai dengan perkembangan aturan di bidang perpajakan. 

Dalam aturan terbaru DJP juga mengakomodir tata cara pengisian SSP melalui aplikasi billing yang dimiliki DJP maupun sistem penerbitan kode billing lainnya yang terintegrasi dengan sistem billing DJP. Adapun dalam ketentuan yang lama, mekanisme penyampaian SSP melalui billing sistem tidak diatur. 

Selain itu, dengan adanya aturan baru WP cukup membuat SSP hanya dalam dua rangkap yaitu rangkap pertama untuk arsip WP dan rangkap kedua untuk Bank atau Pos persepsi sebagai pihak yang menerima pembayaran.  Sebelumnya, SSP harus dibuat empat rangkap yang masing-masing untuk untuk arsip wajib pajak, kantor pelayanan perbendaharaan negara, kantor pelayanan pajak, dan arsip penerima pembayaran.  






Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.