Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Pendemi
Thursday, 23 April 2020
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak selama status keadaan darurat di Ibu Kota, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 36 tahun 2020. Fasilitas ini diberikan sebagai relaksasi yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang terkendala memenuhi kewajibannya dikarenakan pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemprov DKI Jakarta menilai, keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan selama pandemi, bukanlah kesalahan yang disengaja. Dalam ketentuan yang mulai berlaku sejak 9 April 2020 ini disebutkan, pencabutan sanksi administrasi akan diberikan secara jabatan kepada WP yang membayar pokok pajak daerah selama rentang 3 April hingga 29 Mei 2020.
Oleh karenanya, WP tidak perlu mengajukan permohonan kepada pemerintah DKI untuk mendapatkan fasilitas ini. Penghapusan akan dilakukan secara otomatis pada sistem informasi Pajak Daerah, bersama-sama dengan Badan Pendapatan daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta.
Baca Juga: Tarif Pajak Daerah Diusulkan Jadi Wewenang Pemerintah Pusat
Adapun kebijakan ini akan dievaluasi kembali, berdasarkan perkembangan proses penanggulangan Covid-19 dan hasil evaluasi yang dilakukan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi tersebut. Sehingga, apabila status darurat pendemi Covid-19 sudah berakhir, maka kebijakan ini akan disesuaikan.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pemerintah daerah berwenang untuk memungut dan menetapkan tarif sejumlah jenis pajak, diluar pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Untuk pemerintah provinsi, berwenang untuk menentukan tarif jenis pajak berikut:
- Pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan bermotor
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak air permukaan
- Pajak rokok
Sementara pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menentukan jenis pajak sebagai berikut:
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak mineral bukan logam dan batuan
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Pajak sarang burung walet
- Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaaan
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Seperti kita ketahui, Provinsi DKI tekah merupakan salah satu daerah dengan jumlah kasus positif Covid-19 terbanyak di Indonesia. Bahkan pemerintah telah menetapkan daerah yang identik dengan tugu monas ini telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 380 Tahun 2020. (ASP)