Tarif Pajak Daerah Diusulkan Jadi Wewenang Pemerintah Pusat
Monday, 10 February 2020
JAKARTA. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan, pemerintah pusat akan dapat mengatur tarif pajak daerah secara nasional. Seperti yang diberitakan Binsis.com, sebagaimana yang tercantum dalam draft RUU Omnibus Law, kewenangan tersebut akan diatur melalui Peraturan Presiden, kemudian setiap Pemerintah daerah (Pemda) wajib menerapkannya maksimal tiga bulan setelah aturan terbit.
Selama ini, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pemerintah daerah berwenang untuk memungut dan menetapkan tarif sejumlah jenis pajak, diluar pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Genjot Riset & Vokasi, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Hingga 300%
Untuk pemerintah provinsi, berwenang untuk menentukan tarif jenis pajak berikut:
- Pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan bermotor
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak air permukaan
- Pajak rokok
Sementara pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menentukan jenis pajak sebagai berikut:
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak mineral bukan logam dan batuan
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Pajak sarang burung walet
- Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaaan
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Hambat Investasi
Perluasan kewenangan ini diharapkan bisa mengikis penghambat investasi karena tumpang tindih regulasi, terutama terkait penetapan tarif pajak. Sehingga, jika ketentuan ini berlaku pemerintah juga akan mengevaluasi setiap rancangan perda pajak dan aturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Pengaruh Pajak Terhadap Investasi
Evaluasi dilakukan Menteri Keuangan terhadap setiap rancangan perda dengan aturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan kebijakan fiskal nasional. Hasil evaluasi akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, dengan dua keputusan; pertama menyatakan rancangan perda bisa dilanjutkan atau kedua, menyatakan rancangan perda bertentangan dengan Undang-Undang.
Selain itu, evaluasi juga akan dilakukan terhadap perda pajak yang sudah berlaku. Apabila bertentangan, maka Pemda harus mencabut regulasi tersebut, jika tidak Kemenkeu memberi sanksi penundaan hingga pemotongan dana transfer ke daerah. (ASP)