News
DJP Sederhanakan Penyampaian SPT Badan, Pengusaha dan Pekerja Bebas

Sunday, 19 April 2020

DJP Sederhanakan Penyampaian SPT Badan, Pengusaha dan Pekerja Bebas

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) permudah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 Wajib Pajak (WP) Badan dan WP Orang Pribadi (OP) Non Karyawan, atau yang memiliki bisnis dan pekerja bebas terdampak pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), agar tetap bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu. 

Penyederhanaan yang dimaksud terkait dokumen kelengkapan yang harus disampaikan WP dalam SPT Tahunan-nya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor 06/PJ/2020 tentang tata cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019. 

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan DJP pada Minggu (19/4), bagi WP badan, SPT Tahunan PPh yang harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2020, namun cukup berupa: 

  1. Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-IV
  2. Transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan (Pengganti sementara laporan keuangan)
  3. Bukti pelunasan pajak (Jika SPT kurang bayar)

Sementara bagi WP orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, dokumen yang wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2020, cukup berupa:

  1. Formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV
  2. Neraca dengan format sederhana
  3. Bukti pelunasan pajak (Jika SPT kurang bayar)

Adapun laporan keuangan lengkap dan dokumen kelengkapan lain disampaikan melalui mekanisme pembetulan SPT Tahunan PPh, paling lambat pada 30 Juni 2020. Atas penyampaian kelengkapan dokumen tersebut, WP tidak akan dikenai sanksi denda, keculia jika terdapat kurang bayar dan baru dilunasi setelah tanggal 30 April, WP tetap akan dikenai sanksi denda.

Untuk bisa menggunakan fasilitas ini, WP terlebih dahulu harus mengajukan pemberitahuan ke DJP, melalui saluran www.pajak.go.id. Namun demikian, bagi WP yang mengajukan permohonan percepatan restitusi, SPT tahunan PPh dan kelengkapannya harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April, atau dengan kata lain tidak bisa menggunakan fasilitas ini. (ASP)




Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.