News
Terdampak Covid-19, UMKM Bebas Pajak 6 Bulan

Thursday, 16 April 2020

Terdampak Covid-19, UMKM Bebas Pajak 6 Bulan

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan relaksasi perpajakan bagi pelaku usaha yang tergolong kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama 6 bulan. Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, sebagaimana dikutip dari CNBCIndonesia.com, kamis (16/4). 

Kebijakan ini masih dalam pembahasan di internal pemerintah, sehingga pemerintah belum memberikan informasi yang lebih spesifik mengenai pemberian insentif ini, termasuk masa berlakunya dan mekanisme pemberiannya. Namun, stimulus ini dipandang perlu,  mengingat UMKM merupakan kelompok yang memberikan kontribusi besar dalam perekonomian nasional, yaitu mencapai 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan serapan tenaga kerja mencapai 97%.

Dengan demikian, apabila UMKM terpukul karena pendemi, maka dampaknya akan sangat besar terhadap perkonomian nasional. Dengan pertimbangan itu, pemerintah berharap pelaku usaha UMKM bisa tetap survive di tengah pendemi.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan dalam bentuk kemudahan pembiayaan. Sebagaimana diberitakan kontan.co.id, pemerintah akan menyiapkan program bantuan tersebut beserta dengan nilai anggaran yang akan disediakan.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Murah 0,5% untuk UMKM

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah pelaku UMKM di Indonesia pada tahun 2018 tercatat sebanyak 64,19 juta. Adapun definisi UMKM menurut pemerintah diukur berdasarkan nilai peredaran bruto setiap tahun. 

Untuk kelompok pengusaha mikro, batasannya adalah yang memiliki peredaran bruto hingga Rp 300 juta per tahun, pengusaha kecil memiliki peredaran bruto antara Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar per tahun dan pengusaha menengah memiliki peredaran bruto sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan perlakuan khusus kepada UMKM dengan memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final, sebesar 0,5%. Namun demikian, memang ada perbedaan batasan pengusaha UMKM menurut Kementerian Koperasi dan UKM dengan persepsi pajak. 

Baca Juga: Pajak Final UMKM, Insentif atau Disinsentif?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang berhak mendapatkan tarif PPh final 0,5% adalah pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun.

Berdasarkan data DJP, WP UMKM yang patuh membayar pajak pada tahun 2019 tercatat sebanyak 2,31 juta WP. Jumlah itu terdiri dari 2,05 juta WP Orang Pribadi (OP) dan 257.000 WP Badan. (ASP)




Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.