Klinik Pajak

Fasilitas Pajak Murah 0,5% untuk UMKM

Monday, 11 June 2018

Fasilitas Pajak Murah 0,5% untuk UMKM

Pemerintah memberikan alternatif perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. UMKM boleh memilih untuk menggunakan tarif pajak normal (progresif) atau tarif pajak final 0,5%.

Namun, berlaku syarat dan ketentuan bagi UMKM yang memilih tarif pajak final 0,5% karena tidak semua jenis usaha dapat memanfaatkan fasilitas pajak termurah ini.

Syarat dan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Beleid yang berlaku per 1 Juli 2018 ini secara otomatis mencabut aturan sebelumnya yakni PP Nomor 46 Tahun 2013.

Dalam PP terbaru, pemerintah tidak mengubah batasan omzet yang menjadi kriteria Wajib Pajak UMKM, yakni kisaran omzetnya tetap maksimal Rp4,8 miliar setahun. Namun, perubahan signifikan terjadi untuk tarif PPh final yang lebih rendah dari sebelumnya 1%, menjadi hanya 0,5% dari omzet dengan jangka waktu tertentu.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, bisa menikmati tarif PPh final 0,5% selama tujuh tahun. Sedangkan bagi Wajib Pajak badan, masa berlaku tarif PPh final adalah tiga tahun untuk yang berstatus Perseroan Terbatas (PT) atau empat tahun untuk yang berbadan hukum CV, firma, atau koperasi.

Untuk Wajib Pajak lama, masa berlaku efektif adalah sejak aturan diberlakukan. Sementara untuk Wajib Pajak yang mendaftar setelah kebijakan diterapkan, terhitung sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Bebas Pilih

Meski demikian, UMKM mendapat kebebasan untuk memilih tarif PPh, apakah final 0,5% atau tarif PPh normal (progresif) sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a; Pasal 17 ayat (2a); atau Pasal 31E Undang-Undang PPh. Untuk itu, Wajib Pajak harus mengajukan surat pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak atas pilihan tarif pajak yang akan digunakan.

Menurut beleid ini, tidak semua penghasilan bisa mendapatkan fasilitas PPh final 0,5% ini. Beberapa penghasilan yang dikecualikan dari ketentuan ini adalah:

  1. Penghasilan yang diterima Wajib Pajak terkait pemberian jasa pekerjaan bebas;
  2. Penghasilan dari luar negeri yang sudah dipotong pajak;
  3. Penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan aturan yang lain; dan
  4. Penghasilan yang bukan objek pajak.

Jenis Pekerjaan Bebas

  • Tenaga ahli: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris;
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama dan penari; dan
  • Olahragawan.
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • Agen iklan;
  • Pengawas atau pengelola proyek;
  • Perantara;
  • Petugas penjaja barang dagangan;
  • Agen asuransi; dan
  • Distribusi perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Selain membatasi jenis penghasilan, PP ini juga menegaskan kriteria Wajib Pajak yang tidak berhak menikmati tarif PPh final 0,5%, antara lain:

  1. Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai tarif PPh normal sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang PPh;
  2. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memberikan jasa terkait pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak badan yang memperoleh fasilitas perpajakan sesuai Pasal 31A UU PPh dan PP Nomor 94 Tahun 2010; dan 4. Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Pisah Harta

Bagi Wajib Pajak yang sudah menikah, nilai penghasilan bruto dihitung dengan cara menggabungkan penghasilan bruto suami dan istri. Ketentuan ini berlaku meskipun suamiistri tersebut melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Demikian pula jika istri menghendaki menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri, atau terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Sementara bagi Wajib Pajak badan yang terdiri dari beberapa cabang usaha, mekanisme penghitungan nilai omzet dilakukan dengan menggabungkan seluruh omzet dari cabang usaha yang ada.

Adapun, yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai dana atau potongan sejenis.

Simulasi

Contoh 1

Tuan A seorang arsitek yang memiliki toko bahan bangunan, pada tahun 2020 memperoleh penghasilan Rp2,2 miliar, dengan rincian: Rp1 miliar dari jasa arsitek atas nama sendiri dan Rp1,2 miliar dari hasil usaha toko bahan bangunan.

Contoh 2

Tuan X adalah seorang pedagang tekstil, yang usahanya sudah tersebar di beberapa tempat. Pada tahun 2019, kegiatan usahanya di beberapa tempat tercatat memiliki peredaran bruto sebagai berikut:

https://mucglobal.com/upload/taxblitz/files/2018/Tax%20Blitz%2011_Pajak%20UMKM.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.