Regulation Update
Pengusaha Kawasan Berikat dan KITE Dapat Tambahan Insentif

Thursday, 16 April 2020

Pengusaha Kawasan Berikat dan KITE Dapat Tambahan Insentif

Pemerintah memberikan fasilitas tambahan bagi perusahaan di Kawasan Berikat (KB) dan perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Fasilitas fiskal ini diberikan dalam rangka menjaga serapan lapangan kerja dan mendorong ekspor. 

Fasilitas tambahan tersebut merupakan kombinasi antara insentif fiskal dan penyederhanaan prosedur, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/Covid-19), yang berlaku sejak diundangkan pada 13 April 2020. 

Kawasan Berikat

Apabila sebelumnya pemerintah membatasi kuota penjualan hasil produksi perusahaan di KB maksimal perusahaan KB  ke pasar lokal maksimal 50% dari nilai ekspor, dengan terbitnya PMK Nomor 31/PMK.04/2020 batasan tersebut dikecualikan selama tidak mengurangi kuota penjualan tahun berjalan. 

Berkaitan dengan pemeriksaan fisik oleh otoritas kepabeanan, sebelumnya pemeriksaan dilakukan acak oleh petugas berdasarkan manajemen risiko dan pelayanan mandiri hanya diperbolehkan bagi perusahaan yang menerima fasilitas KB Mandiri. Dengan adanya insentif tambahan, pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif menggunakan teknologi informasi dan jika KB masuk dalam daerah yang terkena kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) maka Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri. 

Fasilitas berikutnya dikhususkan atas importasi barang-barang medis untuk keperluan penanganan Covid-19, seperti disinfektan; masker; alat pelindung diri (APD); alat pengukur suhu tubuh; dan barang lain untuk penanganan Covid-19. Sebelumnya impor barang-barang medis tersebut tidak dikecualikan dari pengenaan bea masuk, pajak impor, dan ketentuan impor secara umum. Dalam kondisi bencana nasional saat ini, importasi barang-barang medis tersebut ditangguhkan dari pengenaan bea masuk dan pajak impor, sepanajng barang-barang tersebut digunakan di dalam KB. 

Kemudian, pemasukan barang dari dalam negeri ke KB—untuk diolah lalu diekspor—tidak dipungut PPN atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sebelumnya, pemasukan barang lokal tersebut merupakan objek PPN atau PPnBM. 

Kebijakan terakhir terkait KB, pemerintah membolehkan penyerahan hasil produksi untuk diolah atau digabungkan dengan hasil produksi KB atau KITE. Sebelumnya, praktik tersebut diharamkan bagi perusahaan KB dan KITE.  

KITE

Fasilitas berikutnya diperuntukan bagi perusahaan KITE Pembebasan maupun KITE Industri Kecil Menengah (IKM). Sebelumnya, penjualan hasil produksi ke pasar lokal diharamkan bagi perusahaan KITE Pembebasan dan bagi KITE IKM diperbolehkan maksimal 25% dari total produksi. Dalam kondisi genting saat ini, pembatasan diperlonggar sehingga pengusaha KITE Pembebasan dan KITE IKM diperbolehkan menjual hasil produksinya ke pasar lokal maksimal 50% dari total produksi. 

Satu lagi yang menarik adalah terkait dengan penyerahan hasil produksi untuk penangan Covid-19 kepada pemerintah atau orang yang memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak impor di dalam negeri. Apabila sebelumnya hal ini tidak diatur, melalui PMK Nomor 31/PMK.04/2020 penyerahan hasil produksi tersebut diperbolehkan tanpa mengurangi penjualan kuota lokal. 

Kemudian, pemasukan barang lokal atau dari dalam daerah pabean oleh perusahaan KITE pembebasan atau KITE IKM—untuk diolah atau digabungkan dengan hasil produksi—tidak dipungut PPN atau PPnBM. Fasilitas ini hanya diberikan terhadap perusahaan KITE pembebasan atau KITE IKM yang hasil produksinya 100% diekspor. 

Sejak pemasukan barang, perusahaan KB diberikan waktu paling lama 12 bulan untuk mengolah, merakit, dan/atau melakukan pemasangan sampai dengan mengekspor. Batas waktu tersebut dapat diperpanjang selama 12 bulan dalam hal: (a) terjadi penundaan ekspor dari pembeli, (b) pembatalan ekspor atau penggantian pembeli; dan/atau (c) terdapat kondisi kahar (force majeure) seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran. Selanjutnya, perusahaan KITE Pembebasan atau KITE IKM wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor paling lambat 30 hari sejak berakhirnya batas waktu ekspor atau batas waktu perpanjangan ekspor. Apabila melampaui batas waktu tersebut maka perusahaan KITE Pembebasan dan KITE IKM wajib melunasi PPN atau PPnBM yang semula tidak dipungut pada saat pemasukan barang. (AGS)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.