Opinion

Pengusaha Wajib Rilis Struktur dan Skala Upah

Kiki Amaruly Utami | Wednesday, 06 September 2017

Pengusaha Wajib Rilis Struktur dan Skala Upah

Penyusunan stuktur dan skala upah sudah lazim diterapkan di luar negeri, terutama oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja terkait standar upah yang akan diterima. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga bisa memantau perusahaan mana saja yang patuh membuat Peraturan Perusahaan dan mana yang tidak. Sebab, ada upaya paksa dari pemerintah, yang biasanya diikuti dengan inspeksi mendadak guna memastikan kesesuaian standar upah berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Perusahaan. 

Di Indonesia, kewajiban untuk pengusaha menyusun dan menyosialisasikan struktur dan skala upah baru mulai tahun ini. Instruksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, yang efektif berlaku sejak 21 Maret 2017. Beleid ini menegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. 

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 23 Oktober 2017 bagi seluruh pengusaha yang beroperasi di Indonesia untuk menyusun dan memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerjanya. 

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil hingga yang terbesar berdasarkan nilai atau bobot jabatan. Dalam menyusun struktur dan skala upah, pengusaha mengacu pada upah pokok. 

Kriteria pengusaha yang ditentukan dalam Permenaker No.1 Tahun 2017 meliputi individu, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan, baik milik sendiri maupun pihak lain, yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja atau buruh. Kriteria pengusaha ini mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Struktur dan Skala Upah  ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan dalam Bentuk Surat Keputusan. Struktur dan Skala Upah harus dilampirkan pada saat pendaftaran, perpanjangan atau pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dengan  diperlihatkan  kepada pejabat terkait. Permenaker ini juga dilengkapi dengan lampiran struktur dan skala upah dengan menggunakan 3 (tiga) metode, yakni: Metode Rangking Sederhana, Metode Dua Titik dan Poin Faktor. 

Bagi pengusaha yang tidak menyusun stuktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada pekerjanya akan dikenai sanksi administrative yang diatur dalam Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Sanksi Administratif tersebut dapat berupa :

  • a. Teguran Tertulis
  • b. Pembatasan Kegiatan Usaha
  • c. Penghentian Sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan 
  • d. Pembekuan kegiatan usaha

Sisi positif yang bisa dilihat dari kebijakan ini antara lain, pekerja akan mendapatkan kepastian promosi jabatan dan kenaikan upah berdasarkan kinerjanya. Sementara manfaat bagi pengusaha, bisa melihat posisi perusahaan di pasar, yang ke depannya akan berpengaruh langsung terhadap daya saing perusahaan dan kesejahteraan karyawan. 

Namun, harus diakui akan ada tambahan beban operasional bagi pengusaha untuk membuat stuktur dan skala upah. Hal ini juga terkait dengan profesionalitas pengusaha dalam menyiapkan sistem evaluasi kinerja (performance appraisal) dan promosi, serta upaya untuk meningkatkan kapabilitas karyawan. 



Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.