JAKARTA. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta diperkirakan belum cukup untuk mendongkrak setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, karena beberapa alasan.
Mengutip Kontan.co.id, sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan besaran UMP untuk tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,38% dari besaran UMP sebelumnya yaitu Rp 4.901.759.
Kenaikan itu, tidak cukup kuat menambah penerimaan pajak karyawan karena kenaikannya yang tipis. Selain itu, baik dengan UMPM lama ataupun baru sama-sama nilainya sudah di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini berlaku, yaitu Rp 4,5 juta per bulan.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, dampaknya terhadap penerimaan PPH 21 akan signifikan bila UMP sebelumnya di bawah PTKP menjadi di atas PTKP. Sehingga, perubahan itu akan memunculkan basis pemajakan yang baru.
Kendati begitu, Wahyu melihat, kenaikan UMP ini berpotensi memicu kenaikan gaji karyawan yang ada di DKI Jakarta. Sehingga hal ini bisa berdampak pada kenaikan jumlah penerimaan PPh Pasal 21.
Sementara itu, mengutip cnnIndonesia.com, hingga Selasa (21/11) tercatat baru 30 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP tahun 2024.
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dengan perubahan beleid, maka formula penghitungan UMP juga diganti, dengan memperhatikan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Setidaknya ada beberapa variabel yang diperhitungkan. Pertama laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu yang ditetapkan antara rentang 0,10 sampai 0,30 serta upah tahun berjalan. (ASP)