News

Permohonan Relaksasi Pajak Terkait Corona Bisa Lewat Online, Ini Caranya.

Monday, 06 April 2020

Permohonan Relaksasi Pajak Terkait Corona Bisa Lewat Online, Ini Caranya.

JAKARTA. Insentif pajak untuk pelaku usaha di industri manufaktur dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu, yang terdampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan atau pemberitahuan secara online, melalui situs DJP online (www.pajak.go.id). 

Seperti kita ketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23/PMK.03/2020, tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Virus Corona. Beberapa insentif yang diberikan itu diantaranya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Baca Juga: Respons Corona, Paket Stimulus Pajak Resmi Berlaku


Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan fasilitas tersebut melalui online. 

1. Kunjungi situs DJP online (www.pajak.go.id) 

2. login dengan memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password. 

3. Pilih tab layanan lalu klik icon KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak.

4. Pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

Kesesuaian KLU

Seperti yang disampaikan di atas, bahwa fasilitas ini hanya diberikan kepada WP di industri manufaktur dengan KLU tertentu. Oleh karenanya, pastikan bahwa Anda telah mengisi jenis KLU yang sesuai dalam SPT Tahunan.

Sebab, untuk memastikan berhak mendapatkan fasilitas tersebut, DJP akan menentukan KLU berdasarkan SPT Tahun Pajak 2018 yang diisi WP. Apabila, pada SPT tahun 2018 belum tercantum jenis KLU, maka WP harus melakukan pembetulan SPT Tahun Pajak tersebut.

Namun, seandainya WP juga  tidak bisa melakukan pembetulan, misalnya karena sedang dalam pemeriksaan, WP bisa mengajukan perubahan data kepada DJP.  Adapun bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah tanggal 1 Januari 2019, kode KLU akan disesuaikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berdasarkan PMK nomor 23/PMK.03/2020, fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah akan diberikan kepada 440 KLU sebagaimana terlampir di dalam regulasi tersebut. Sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan 30% PPh pasal 25 dan restitusi PPN dipercepat akan diberikan kepada perusahaan manufaktur yang masuk daftar lampiran 102 KLU penerima insentif. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.