DJP Perpanjang Batas Penyampaian SPT Tahunan PPh OP
Monday, 16 March 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perpanjang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Selama ini, tenggat waktu penyamapainnya yaitu setiap tanggal 31 Maret, setiap tahunnya.
Namun, untuk penyampaian SPT PPh tahun pajak 2019 batas waktunya diperpanjang menjadi maksimal tanggal 30 April 2020. Hal tersebut sebagaimana disampaikan DJP melalui keterangan tertulisnya, pada Mingggu (15/3). Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan tetap sama, yaitu tanggal 31 April 2020.
Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi yang diberikan DJP kepada wajib pajak, seiring dengan penyebaran virus corona. Selain relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh, DJP juga memberikan relaksasi waktu penyampaian SPT Masa pajak Februari 2020, maksimal disampaikan tanggal 30 April 2020. Dengan demikian, meskipun penyampaiannya diatas 31 Maret 2020, WP tidak akan dikenai sanksi keterlambatan.
Baca Juga: Solusi Alternatif Sengketa Pajak Internasional
Penyampaian SPT Meningkat
Berdasarkan data DJP, hingga tanggal 16 Maret 2020 jumlah WP yang sudah menyampaikan SPT tahunan PPh tercatat sebanyak 7,5 juta WP. Jumlah ini lebih tinggi dari jumlah pada periode yang sama tahun 2019 yang sebesar 6,9 juta WP.
Dari realisasi itu, sebanyak 6,67 WP menyampaikan SPT melalui saluran efiling DJP, 11.973 WP menggunakan efiling melalui Application Service Provider (ASP), 419.032 dengan e-form, 99.947 menggunakan e-SPT, dan yang melaporkan secara manual sebanyak 306.464.
Adapun jika dilihat berdasarkan jenis SPT, paling banyak berasal dari SPT 1770 S, atau SPT untuk WP OP dengan penghasilan diatas Rp 60 juta setahun, sebanyak 4,07 juta WP. Sisanya berasal dari SPT 1770 atau SPT untuk orang yang berprofesi sebagai pekerja bebas sebenyak 643.812 SPT.
Kemudian jumlah SPT 1770 SS atau yang disampaikan WP OP berpenghasilan di bawah Rp 60 juta setahun, 2,56 juta SPT. Sementara SPT yang disampaikan oleh WP badan atau yang menggunakan formulir SPT 1771 sebanyak 218.816 SPT dan SPT 1771 dalam USD sebanyak 212 SPT. (ASP)
No | Jenis SPT | Jumlah SPT |
1 | SPT 1770 | 643.612 |
2 | SPT 1770 S | 4.075.163 |
3 | SPT 1770 SS | 2.564.613 |
4 | SPT 1771 | 218.816 |
5 | SPT 1771 USD | 212 |
JUMLAH | 7.503.616 |
Sumber: DJP