Memahami Ketentuan PPN Online Shopping di Tanggal Kembar
Asep Munazat
|
Saturday, 09 November 2024
Belanja di tanggal kembar, seperti 10-10 (10 Oktober) atau 11-11 (11 November), bisa jadi strategi ampuh untuk menekan anggaran online shopping (olshop) kamu di berbagai marketplace kesayangan kamu.
Karena biasanya, di tanggal-tanggal kembar tersebut banyak penjual yang menawarkan diskon. Sehingga, harga barang yang kamu beli bisa lebih murah dibandingkan harga normal.
Data Bank Indonesia (BI) menyebut, transaksi perdagangan di e-commerce sepanjang bulan Oktober 2024 naik 10,69% month on month menjadi Rp 42,2 triliun. Salah satunya, dipengaruhi oleh banyaknya promo.
Tetapi, selain memanfaatkan periode diskon di tanggal kembar, supaya barang yang kamu beli bisa lebih murah juga membeli barang yang tidak ada potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Marketplace dan Pelapak Online Wajib Setor Data Impor ke Bea Cukai.
Transaksi yang Dipungut PPN
Seperti kita tahu, umumnya setiap penyerahan barang maupun jasa kena pajak akan dipungut PPN sebesar 11% dari harga jual barang. Tapi ternyata tidak semua barang yang kita beli, termasuk di marketplace itu akan dipungut PPN.
Sebab, PPN hanya akan dipungut untuk jual-beli yang dilakukan, pertama oleh pedagang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kedua, pembelian barang yang dilakukan terkait tender pemerintah di aplikasi milik pemerintah juga. Ketiga, penyerahan barang atau jasa digital melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
1. Pembelian Barang dari Penjual Berstatus PKP
PPN akan dipungut kalau barangnya dijual oleh penjual yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai informasi, tidak semua penjual berstatus PKP.
Ada beberapa kriteria penjual yang wajib ditetapkan sebagai PKP. Pertama, penjual tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
Kedua, penjual tersebut memiliki omzet minimal Rp 4,8 miliar setahun. Jika omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, maka tidak wajib membuat PKP.
2. Tender Pemerintah
PPN juga dapat dikenakan untuk pembelian barang atau jasa lewat tender pemerintah yang dilakukan lewat di e-commerce milik pemerintah, yaitu Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Hal ini seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.
3. Barang atau Jasa Digital
Transaksi digital lainnya, yang wajib dipungut PPN adalah terkait penyerahan barang atau jasa digital terkait dengan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Karenanya, jenis pajak ini sering juga disebut dengan istilah PMSE.
Adapun yang dimaksud dengan barang digital, meliputi software dan barang digital lainnya. Sementara yang dimaksud dengan barang digital contohnya langganan layanan streeming seperti Netflix, Spotify atau Youtube Premium.
Hanya saja, PPN PMSE hanya di pungut kalau penjual barang digitalnya sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Kalau sudah ditunjuk, maka otomatis transaksi kamu akan dikenakan pajak sebesar 11%.
Transaksi yang Tidak Dipungut PPN
Di samping itu, pemerintah sebetulnya telah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN dan PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP atau JKP tertentu.
Barang yang tidak dipungut PPN di antaranya bahan kebutuhan pokok seperti Beras dan Gabah, Jagung, Sagu, Kedelai; Garam konsumsi, Daging, Telur, Susu, Buah-buahan, dan Sayur-sayuran.
Selain itu, pemerintah juga telah membebaskan pemungutan PPN atas penyerahan barang strategis nasional, misalnya listrik, air bersih, gula, barang hasil pertambangan kecuali Batubara dan lain-lain.
Hal tersebut sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. (ASP)