Kontraksi Menyempit, Pertumbuhan Pajak per Oktober 2024 Mendekati Positif
Asep Munazat
|
Friday, 08 November 2024
JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2024 tercatat Rp 1.517,53 triliun atau masih mengalami kontraksi sebesar 0,4% dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu dalam paparan realisasi APBN 2024, bertajuk APBN KITA, Jumat (8/11)
Namun demikian, kontraksi yang terjadi menunjukkan penyempitan jika dibandingkan yang terjadi di beberapa bulan sebelumnya. Terutama, sejak bulan April 2024, kontraksi yang terjadi semakin mengecil. Dengan tren seperti itu, pemerintah optimis penerimaan pajak tahun 2024 bisa mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yaitu sebesar Rp 1.988,88 triliun.
Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak per Oktober 2024 terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp 810,76 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 620,42 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Lainnya Rp 32,65 triliun dan PPh Migas Rp 53,7 triliun.
Kinerja Penerimaan per Jenis Pajak
Kemudian jika dilihat berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak per Oktober 2024 terdiri dari PPh Pasal 21 Rp 206,99 triliun, PPh Pasal 22 impor Rp 61,87 triliun, PPh orang pribadi Rp 12,68 triliun, PPh badan Rp 262,67 triliun, PPh Pasal 26 Rp 73,81 triliun, PPh Final Rp 111,63 triliun, PPN dalam negeri Rp 373,34 triliun dan PPN impor Rp 223,08 triliun.
Dari jenis-jenis pajak tersebut hanya PPh Badan yang masih mencatatkan kontraksi, yaitu sebesar 26,3%. Sementara PPN dalam negeri yang dalam beberapa bulan sebelumnya mencatatkan pertumbuhan negatif, hingga Oktober sudah mengalami pembalikan dengan mencatatkan pertumbuhan positif 2,4%. Hal ini dikarenakan peningkatan pembayaran di sektor perdagangan dan industri pengolahan serta penurunan restitusi.
Sebagai informasi, jenis pajak yang memberikan kontribusi terbesar pada penerimaan pajak di hingga bulan Oktober 2024, yaitu PPN dalam negeri dengan porsi sebesar 24,6%, setelah itu baru penerimaan PPh badan dengan andil 17,3%.
Kinerja Penerimaan Sektoral
Sementara berdasarkan sektornya, penerimaan pajak masih didominasi oleh industri pengolahan dengan andil terhadap penerimaan sebesar 25,8% dan realisasi Rp 369,72%. Hanya saja, realisasi penerimaan dari industri pengolahan masih mencatatkan pertumbuhan minus 6,3% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara sektor-sektor lainnya, kecuali sektor pertambangan tercatat mengalami pertumbuhan positif. Termasuk sektor perdagangan yang memberi kontribusi terbesar kedua setelah sektor manufaktur dengan realisasi Rp 365,8%, tumbuh 5,8% dari periode yang sama tahun 2023. (ASP/KEN)