News

Tiga Mantan Dirjen Pajak Bicara Soal Badan Penerimaan Negara

Asep Munazat | Wednesday, 16 October 2024

Tiga Mantan Dirjen Pajak Bicara Soal Badan Penerimaan Negara

JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) oleh presiden terpilih Prabowo Subianto, dinilai kebijakan yang tepat untuk mendorong penerimaan negara.

Hal itu disampaikan oleh tiga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, yaitu Fuad Bawazier, Machfud Sidik dan Fuad Rahmany dalam sebuah diskusi dan bedah buku "Sambung Pemikiran Politik Pajak Sumitro Djojohadikusumo" yang ditulis Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si pada Selasa (15/10).

Fuad Bawazier yang merupakan Dirjen Pajak periode 1993-1998 menilai pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan bisa memperkuat upaya pemerintah dalam mendorong penerimaan pajak.

Hal ini menjadi krusial, karena perkembangan penerimaan pajak selama ini belum optimal yang ditandai dengan rendahnya angka tax ratio, yaitu perbandingan antara penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pemisahan Fungsi Regulator dan Eksekutor Perpajakan

Bahkan, menurutnya BPN yang akan dibuat pemerintahan baru lebih baik berbentuk Kementerian. "Kalau dia kementerian, nanti ada kementerian yang mengurusi penerimaan dan ada yang mengurusi belanjanya," ujar Fuad Bawazier.

Sementara itu Mahfud Sidik, Dirjen Pajak periode 200-2001 mengungkapkan, di beberapa negara maju otoritas pajak bersifat independen sebagai Semi Autonomous Revenue Agency. 

Perlu Riset yang Komprehensif

Meski demikian, Mahfud mengingatkan pembentukan otoritas pajak yang semi independen itu harus dilakukan berdasarkan riset yang komprehensif dan mendalam, agar hasilnya optimal.

Kemudian menurut Fuad Rahmany, Dirjen Pajak 2011-2015, pembentukan BPN sangat urgent terutama terkait pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan DJP.

Menurutnya, DJP perlu memiliki kewenangan lebih dalam melakukan rekrutmen dan pemberhentian. Selama ini, baik penambahan pegawai ataupun pemberhentian harus mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mencontohkan, ketika akan memberhentikan atau memutasi pegawai DJP karena kinerjanya di bawah Key Performance Index (KPI), tidak bisa dilakukan karena harus mengacu pada UU ASN.

Dalam perekrutan pegawai DJP juga dapat menggunakan prinsip meritokrasi, sesuai keahlian dan kompetensi yang diperlukan. Misalnya, untuk memenuhi kebutuhan pegawai dengan kompetensi di bidang teknologi dan informasi. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.