DJP Sebut Penerimaan Pajak Kelompok Masyarakat Super Kaya Capai Rp 18,5 triliun
Asep Munazat
|
Tuesday, 15 October 2024
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyebut sepanjang Januari-Agustus 2024, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul dari kelompok wajib pajak super kaya atau High Wealth Individual (HWI) mencapai Rp 18,5 triliun.
Mengutip Kontan.co.id, penerimaan pajak tersebut berasal dari wajib wajak yang dikenakan tarif pajak progresif sebesar 35% atau lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tertinggi
Adapun jumlah wajib pajak yang dikenakan tarif pajak tersebut sebanyak 11.268 Wajib Pajak. Jika dibandingkan dengan jumlah total wajib pajak terdaftar yang tercatat sebanyak 70.3 juta wajib pajak, jumlah wajib pajak super kaya yang membayar pajak itu hanya sebesar 0,016%-nya.
Begitu pun, jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak orang pribadi terdaftar yang tercatat sebanyak 65,12 juta, maka porsi wajib pajak super kaya terhitung hanya 0,017% saja.
Baca Juga: G20 Kaji Pengenaan Pajak Minimum 2% Untuk Harta Individu Super Kaya
Jika diperinci dari jumlah penerimaan pajak wajib pajak super kaya tersebut terdiri dari PPh Pasal 21 Masa Januari-Agustus, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29.
Sementara, ketika dibandingkan total penerimaan PPh dari wajib pajak super kaya dengan total penerimaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 jumlahnya setara 9,8%-nya saja.
Sebagai informasi, hingga akhir Agustus 2024 jumlah penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 1,19 triliun atau 60,16% dari target yang ditetapkan pemerintah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Realisasi penerimaan itu terdiri dari PPh Non Migas Rp 665,52 triliun, PPh Migas Rp 44,45 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp 470,81 triliun serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya Rp 15,76 triliun. (ASP)