News

DJP Sebut Penerimaan Pajak Kelompok Masyarakat Super Kaya Capai Rp 18,5 triliun

Asep Munazat | Tuesday, 15 October 2024

DJP Sebut Penerimaan Pajak Kelompok Masyarakat Super Kaya Capai Rp 18,5 triliun

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyebut sepanjang Januari-Agustus 2024, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul dari kelompok wajib pajak super kaya atau High Wealth Individual (HWI) mencapai Rp 18,5 triliun.

Mengutip Kontan.co.id, penerimaan pajak tersebut berasal dari wajib wajak yang dikenakan tarif pajak progresif sebesar 35% atau lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tertinggi

Adapun jumlah wajib pajak yang dikenakan tarif pajak tersebut sebanyak 11.268 Wajib Pajak. Jika dibandingkan dengan jumlah total wajib pajak terdaftar yang tercatat sebanyak 70.3 juta wajib pajak, jumlah wajib pajak super kaya yang membayar pajak itu hanya sebesar 0,016%-nya.

Begitu pun, jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak orang pribadi terdaftar yang tercatat sebanyak 65,12 juta, maka porsi wajib pajak super kaya terhitung hanya 0,017% saja.

Baca Juga: G20 Kaji Pengenaan Pajak Minimum 2% Untuk Harta Individu Super Kaya

Jika diperinci dari jumlah penerimaan pajak wajib pajak super kaya tersebut terdiri dari PPh Pasal 21 Masa Januari-Agustus, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29.

Sementara, ketika dibandingkan total penerimaan PPh dari wajib pajak super kaya dengan total penerimaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 jumlahnya setara 9,8%-nya saja.

Sebagai informasi, hingga akhir Agustus 2024 jumlah penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 1,19 triliun atau 60,16% dari target yang ditetapkan pemerintah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Realisasi penerimaan itu terdiri dari PPh Non Migas Rp 665,52 triliun, PPh Migas Rp 44,45 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp 470,81 triliun serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya Rp 15,76 triliun. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.