JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyiapkan alat untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif (TER) yang sebelumnya tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER menjadi alternatif cara menghitung PPh Pasal 21 selain yang selama ini digunakan, yaitu merujuk Pasal 17 Undang-undang (UU) PPh.
Dalam penghitungan menggunakan TER, wajib pajak hanya cukup mengalikan nilai penghasilan bruto dengan tarif efektif yang telah ditetapkan. Adapun TER yang ditetapkan sudah memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak.
Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2024, Aturan Penggunaan Tarif Efektif PPh 21 Dirilis
Berbeda dengan penghitungan PPH 21 dengan merujuk Pasal 17 UU PPh, wajib pajak harus mengurangkan penghasilan yang diterima dengan biaya-biaya seperti biaya jabatan dan biaya pensiun, iuran pensiun dan penghasilan tidak kena pajak.
Dalam keterangan tertulisnya, DJP juga menegaskan penggunaan TER tidak akan menambah beban pajak baru.
Secara umum, metode penghitungan PPh 21 dengan TER dibagi ke dalam dua kategori. Pertama, kategori TER bulanan yang diterapkan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam satu masa pajak, kecuali masa pajak terakhir (Desember).
Kedua, kategori TER harian yang diterapkan atas penghasilan yang diterima Pegawai Tidak Tetap secara harian, mingguan, satuan atau borongan.
Selengkapnya, mengenai ketentuan penghitungan PPH 21 menggunakan atau rincian PP 58 Tahun 2023, dapat disimak dalam Regulation Update berjudul, Aturan Penggunaan Tarif Efektif PPh 21 Dirilis. (ASP)