Kemenkeu: Tambahan Penerimaan Pajak atas Penerapan Pajak Minimum Global Capai Rp 8,8 triliun
Wednesday, 25 September 2024
JAKARTA. Kementerian Keuangan memperkirakan akan ada tambahan penerimaan pajak antara Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun, jika Indonesia menerapkan ketentuan pajak minimum global sesuai kesepakatan perpajakan internasional Pilar 2.
Tambahan penerimaan itu diperoleh dari penerapan Top-up Tax atas selisih pajak yang dikenakan perusahaan multinasional di negara atau yurisdiksi yang tarif pajaknya di bawah 15%, sesuai klausul Income Inclusion Rate (IIR).
Adapun pemerintah Indonesia sudah menunjukkan komitmennya dalam menjalankan ketentuan tarif pajak minimum atau Global Anti Base Erosion (GloBE), dengan turut serta menandatangani Multilateral Instrument (MLI) Subject to Tax Rule (STTR).
Baca Juga: Tandatangani Multilateral Instrument STTR, 29 Tax Treaty Indonesia Terdampak
Penyesuaian Regulasi Domestik
Dengan ditandatanganinya MLI STTR maka Indonesia terikat dengan kesepakatan pengenaan pajak tambahan atas transaksi berupa pembayaran royalti, bunga dan beberapa jenis jasa lainnya hingga memenuhi batas minimum yang ditetapkan yaitu 9%.
Artinya jika, suatu negara dalam Tax Treaty-nya hanya mengenakan tarif pajak di bawah 9% atas pembayaran royalti, bunga atau jasa lainnya. Maka atas selisihnya akan dikenakan pajak hingga memenuhi batas minimal tersebut.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id mengatakan, implementasi tarif pajak minimum didukung dengan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, Indonesia menurutnya akan mengkalibrasi ulang sistem pajak agar bisa mengakomodir ketenuan pajak global dan di sisi lain tetap menarik bagi investasi. (ASP)