DJP Tegaskan Masih Terbitkan NPWP 15 Digit, Meski NPWP Format Baru Sudah Berlaku
Thursday, 12 September 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format 15 digit masih bisa digunakan, meskipun pemerintah sudah mulai memberlakukan penggunaan NPWP format baru.
Ada tiga format NPWP baru yang dirilis pemerintah, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Karenanya, DJP masih tetap akan menerbitkan NPWP 15 digit di samping juga menerbitkan NPWP 16 digit dan NITKU kepada Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP maupun dalam hal pemberian NPWP secara jabatan.
Baca Juga: Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU Diperluas Untuk 21 Layanan Pajak
Penegasan itu disampaikan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-26/PJ.09/2024 pada Senin (9/9) oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP.
Pengumuman ini untuk menegaskan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 serta keterangan tertulis yang sudah diterbitkan DJP terkait penggunaan NPWP.
Layanan Perpajakan Untuk NPWP 16 Digit Terbatas
Sebelumnya, dalam PER-6/PJ/2024 tersebut DJP memutuskan untuk mulai memberlakukan NPWP format baru sejak 1 Juli 2024 untuk beberapa layanan perpajakan. Sementara untuk layanan perpajakan yang belum diperbarui hanya bisa menggunakan NPWP 15 digit. Karena itu, keberadaan NPWP 15 Digit Masih Diperlukan oleh Wajib Pajak.
Baca Juga: NPWP Suami-Istri Digabung? Begini Cara Pemadanannya
Meski demikian, DJP berkomitmen untuk terus memperbarui semua layanan perpajakannya agar mendukung keberadaan NPWP 16 digit. "Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah secara berkala melalui penerbitan pengumuman," demikian petikan dari pengumuman tersebut.
Di samping itu, pihak lain yang mewajibkan NPWP sebagai syarat, belum seluruhnya memperbarui sistem administrasinya yang mendukung keberadaan NPWP format baru. Adapun mereka diberi tenggat waktu untuk memperbarui agar bisa menggunakan NPWP format baru hingga 31 Desember 2024. (ASP)