DJP Tambah 9 Layanan Pajak Berbasiskan NPWP 16 dan 15 Digit serta NITKU
Friday, 02 August 2024
JAKARTA. Mulai 3 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menambah sembilan layanan perpajakan lagi yang berbasiskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit, NPWP 15 digit dan Nomor Identitas Kegiatan Usaha.
Informasi ini disampaikan DJP dalam pengumuman yang diunggahnya pada Jumat (2/8). Hal ini sebagai komitmen DJP yang akan terus memperbarui layanan perpajakannya berbasiskan NPWP format 16 digit, NPWP 15 digit dan NITKU.
Adapun sebelumnya, DJP sudah memperbarui 28 layanan perpajakannya. Sementara kesembilan layanan yang baru diperbarui tersebut di antaranya, pertama layanan VAT Refund Modal Khusus. Value Aded Tax (VAT) Refund merupakan layanan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Kedua, layanan e-Form OP dan e-Form Badan, e-Form Orang Pribadi (OP) dan Badan merupakan layanan yang disediakan untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk elektronik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Ketiga, SPT Masa PPS Final, Merupakan layanan perpajakan yang tersedia untuk penyampaian SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) Final dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Adapun tiga layanan lainnya yaitu, Pelaporan Investasi Dealer Utama, Service PJAP Laporan PMSE (API), e-Filing PJAP (API), Web Billing Internet, Penyusutan dan Amortisasi dan Pelaporan SPT Bea Meterai.
Hentikan Layanan Sementara
Terkait dengan pembaruan tersebut pada Sabtu (3/8) selama rentang pukul 09.00 WIB - 19.00 WIB, DJP melakukan penghentian sementara waktu (downtime) seluruh layanannya. Akibatnya, Wajib Pajak tidak dapat mengakses aplikasi perpajakan sementara waktu.
Terdapat 10 aplikasi perpajakan yang tidak bisa diakses sementara selama masa downtime. Kesepuluh aplikasi tersebut di antaranya, VAT Refund Modal Khusus, e-Form OP dan e-Form Badan, SPT Masa PPS Final, Pelaporan Investasi Dealer Utama, Service PJAP Laporan PMSE (API), e-Filing PJAP (API), Web Billing Internet, Penyusutan dan Amortisasi, Pelaporan SPT Bea Meterai dan e-Filing. (ASP)