Lindungi Industri Dalam Negeri, Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200%
Saturday, 06 July 2024
JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan bea masuk 200% untuk produk impor dari negara tertentu, guna melindungi industri dalam negeri. Pengenaan bea masuk tersebut akan diberlakukan tidak hanya untuk produk dari China saja.
Mengutip Kontan.co.id, salah satu industri yang terdampak dari membanjirnya produk impor adalah idustri tekstil. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut luhut rencana tersebut sudah dibahas pemerintah dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) serta sudah dikomunikasikan dengan Menteri Perdagangan.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memang mengungkapkan, pihaknya akan mengenakan bea masuk dengan tarif hingga 200% untuk produk tekstil asal Tiongkok. Karena keberadaannya yang sudah mengganggu daya saing industri dalam negeri.
Untuk memperkuat argumentasi tersebut, saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Jika penyelidikan selesai maka akan ditetapkan kebijakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).
Sementara itu, mengutip cnbcindonesia.com, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut rencana pengenaan bea masuk 200% untuk produk impor China masih dalam tahap kajian.
Kepala BKF Febrio Kacaribu belum bisa memastikan kapan penetapan tarif bea masuk tersebut dilakukan. Ia hanya menyebut pengenaannya akan diterapkan untuk produk dari hulu sampai hilir.
Artinya, mulai dari bahan baku hingga pakaian jadi, akan tercakup dalam tarif yang baru. (ASP)