News

Jelang Tenggat, 74,45 Juta Wajib Pajak Telah Padankan NIK-NPWP

Thursday, 27 June 2024

Jelang Tenggat, 74,45 Juta Wajib Pajak Telah Padankan NIK-NPWP

JAKARTA. Menjelang batas akhir atau tenggatnya, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan pemadanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 74,45 juta Wajib Pajak. 

Adapun tenggat pemadanan NIK-NPWP jatuh pada 30 Juni 2024. Dengan pemadanan ini, maka format NPWP yang sebelumnya akan diganti dengan NIK yang terdiri dari 16 digit angka.

Baca Juga: Format Diubah, NIK dan Nomor Usaha Resmi Gantikan NPWP 

Didominasi Pemadanan Otomatis

Dari jumlah NIK-NPWP yang sudah dipadankan, hanya 4,32 juta saja yang dilakukan secara mandiri. Sementara sisanya dilakukan pemadanan secara otomatis melalui sistem.

Sementara itu, mengutip cnbcindonesia.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, terdapat 681.000 NIK yang belum melakukan pemadanan. Karenanya, DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum, untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri.

Verifikasi Mandiri

Pasalnya, ada beberapa data yang perlu dikonfirmasi dan verifikasi secara mandiri oleh Wajib Pajak. Jika, hingga batas akhir belum dilakukan pemadanan NIK-NPWP, Wajib Pajak akan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan. Berikut ini beberapa layanan yang mensyaratkan keberadaan NPWP:

  1. layanan pencairan dana pemerintah; 
  2. layanan ekspor dan impor;
  3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; 
  4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; 
  5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP; dan 
  6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga: Single Identity Number, NIK Gantikan NPWP

Untuk melakukan pemadanan, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan Wajib Pajak. 

  1. Wajib Pajak dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id, kemudian lakukan login dengan memasukkan NPWP, password dan kode keamanan.
  2. Buka menu profil, lalu pilih Data Profil kemudian pilih tab Data Utama.
  3. Pada tab Data Utama, masukan 16 digit NPWP yang sesuai dengan e-KTP, lalu klik tombol Validasi.
  4. Tunggu, hingga proses pemadanan data DJP dengan server Dukcapil selesai.
  5. Jika hasil pemadanan data NIK sesuai, maka akan muncul notifikasi "data ditemukan, lalu pilih OK untuk melanjutkan.
  6. Klik Ubah Profil, selanjutnya Wajib Pajak logout.
  7. Cobalah untuk melakukan login menggunakan NIK, jika berhasil pemadanan selesai.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pemadanan NIK-NPWP tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian ketentuan teknisnya diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022 yang dirilis pada 8 Juli 2022.

Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP pemerintah berusaha untuk merealisasikan Single Identity Number, satu identitas untuk berbagai keperluan administrasi. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.