Implementasi Coretax Mundur Hingga Akhir Tahun 2024
Tuesday, 11 June 2024
JAKARTA. Implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Sistem Administration (CTAS) mundur dari rencana awal pada 1 Juli 2024 ke akhir tahun 2024.
Hal itu dilakukan karena hingga kini pemerintah masih perlu waktu untuk menguji System Integration Test (SIT) atau pengujian yang dilakukan untuk aplikasi secara keseluruhan.
Selain itu pemerintah juga masih perlu menguji Functional Verification Test (FVT) atau pengujian yang dilakukan terhadap modul-modul yang ada di sistem tersebut.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, sebagaimana dikutip dari cnbcIndonesia.com, Coretax sistem baru akan diluncurkan jika pengujian selesai dilakukan.
Untuk memastikan kesiapannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan User Acceptance Test. "Setelah itu baru akan dilakukan deployment di akhir tahun 2024," ujar Nufransa.
Bersamaan dengan proses pengujian, DJP juga tengah melakukan migrasi data dari sistem existing ke Coretax Sistem. Rencananya, peluncuran Coretax akan dilakukan secara bertahap.
Setelah peluncuran, DJP akan melakukan proses post implementation support, termasuk di dalamnya kegiatan maintainance dan jika diperlukan melakukan perbaikan.
Dengan adanya Coretax System, pemerintah memastikan Wajib Pajak akan mendapatkan kemudahan. Karena adanya beberapa fiturnya yang akan mengotomasi berbagai macam proses administrasi perpajakan.
Salah satu fitur penting yang akan ada di dalam Coretax adalah Taxpayer Account Management (TAM) yang menyajikan informasi perpajakan milik Wajib Pajak secara komprehensif dalam satu tampilan.
Bahkan, di dalam Taxpayer Account Management juga akan terdapat fitur buku besar yang mencatat setiap transaksi Wajib Pajak, seperti pembayaran pajak hingga jumlah pajak terutang dalam bentuk Debit dan Kredit. (ASP)