Kolaborasi MUC-KIIC: Kupas Aturan Pajak Terkini dan Buka Layanan Konsultasi di Tempat
Friday, 01 March 2024
JAKARTA. MUC Consulting berkolaborasi dengan pengelola Karawang International Industrial City (KKIC), untuk menyelenggarakan kegiatan seminar yang mengupas aturan pajak terkini, serta membuka layanan konsultasi di tempat tanpa dipungut biaya.
Untuk kegiatan seminar, berlangsung pada Rabu (21/2) di Multi-Function Hall, Graha KIIC, Karawang dengan tajuk Tenant Gathering & Taxation Update mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023.
Adapun materi yang dikupas dalam seminar tersebut disampaikan oleh Partner MUC Consulting Wahyu Nuryanto, Manajer Transfer Pricing MUC Consulting Nendi Bahtiar dan M. Arief Darmawan.
Sebagai informasi, materi yang disampaikan terkait tema seminar meliputi:
• Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU),
• Corresponding Adjustment Transfer Pricing Domestik,
• Secondary Adjustment,
• Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa,
• Penyusunan TP Documentation,
• Mutual Agreement Procedures (MAP) dan
• Advance Pricing Arrangement (APA)
Tercatat, tidak kurang dari 50 perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang berlokasi di KIIC hadir dalam seminar tersebut.
Sementara itu, terkait kegiatan pemberian layanan konsultasi di tempat atau tax clinic, berlangsung pada Kamis (22/2). Jasa konsultasi yang diberikan mencakup tiga aspek. Pertama terkait aspek transfer pricing, kemudian aspek tax compliance dan aspek legal business.
Sesi layanan tax clinic dilakukan secara langsung one-on-one antara narasumber yang merupakan profesional MUC Consulting dengan perwakilan perusahaan. Dengan demikian, diharapkan wajib pajak bisa mendiskusikan persoalannya secara leluasa.
MUC Consulting menilai, layanan tax clinic tersebut sangat penting dilaksanakan. Mengingat, regulasi perpajakan dan hukum perusahaan di Indonesia seringkali berubah seiring perkembangan dunia usaha. Sehingga Wajib Pajak perlu untuk terus update dengan peraturan perpajakan. (ASP)