Beleid Ratifikasi atas Konvensi Bantuan Penagihan Pajak Bakal Direvisi
Wednesday, 28 February 2024
JAKARTA. Pemerintah akan merevisi ketentuan mengenai ratifikasi atas Conventional on Multilateral Administrative Assistance in Tax Matter, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 159 Tahun 2014.
Adapun poin yang akan direvisi dari beleid ratifikasi tersebut yaitu mengenai bantuan penagihan pajak atau memulihkan tagihan pajak antar negara atau yurisdiksi.
Mengutip Kontan.co.id, revisi dilakukan, karena hingga saat ini belum ada satu yurisdiksi atau negara pun yang mengajukan bantuan penagihan kepada otoritas pajak di Indonesia.
Begitu pun sebaliknya, hingga saat ini Indonesia juga belum pernah menggunakan fasilitas tersebut. Dengan revisi, diharapkan fasilitas ini bisa dimanfaatkan baik oleh Indonesia maupun negara mitra.
Adapun proses revisi masih belum tuntas, karena otoritas pajak masih menunggu pengundanngannya selesai. Jika sudah rampung, maka perubahannya akan dilaporkan kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Selanjutnya, Indonesia menyatakan siap untuk menjalin kerjasama penagihan pajak secara resprokal.
Sebagai informasi, bantuan penagihan pajak dapat diajukan pemerintah kepada negara-negara atau yurisdiksi yang telah menjalin kerjasama penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia. (ASP)