Regulation Update

Tambahan Pajak 20% Tak Berlaku Jika NIK -NPWP Dipadankan

Friday, 16 February 2024

Tambahan Pajak 20% Tak Berlaku Jika NIK -NPWP Dipadankan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas ketentuan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Terutama, mengenai perlakuan atas wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. 

Menurut DJP, bagi penerima penghasilan dengan NIK yang telah dipadankan tidak akan dikenai tarif pajak tambahan sebesar 20% dari tarif pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya dikenakan. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh. 

Adapun, bagi wajib pajak penerima penghasilan yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, pemadanan dapat dilakukan secara jabatan oleh DJP. Kepastian ini disampaikan DJP lewat Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 yang dirilis pada 13 Februari 2024. 

Penegasan ini dilakukan berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP dan penggunaan NPWP 16 digit secara umum baru berlaku pada 1 Juli 2024. 

Baca Juga: Format Diubah, NIK dan Nomor Usaha Resmi Gantikan NPWP 

Secara umum, dalam Pengumuman tersebut DJP juga menegaskan penggunaan NPWP 15 digit atau NPWP versi lama masih bisa digunakan dalam mengurus administrasi perpajakan terhitung sejak masa pajak Januari 2024. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah.  

Beberapa administrasi perpajakan yang dapat menggunakan NPWP 15 digit tersebut meliputi: 

  • Pembuatan bukti pemotongan PPh melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah serta 
  • pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur; 
  • Pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak; 
  • Pelaporan SPT; dan/atau 
  • Pelaporan informasi keuangan secara otomatis Tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor (Exchange of Information Domestik/AEoI). 

Terkait pembuatan faktur pajak, bila identitas yang diberikan pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) adalah NIK, maka pada kolom NPWP pada faktur pajak diisi dengan 00.000.000.0-000.000. Kemudian, pada kolom NIK pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan NIK. 

DJP juga menjelaskan terkait pencantuman identitas pemegang rekening atau pengendali entitas untuk pelaksanaan AEoI domestik. Pertama, dalam hal wajib pajak orang pribadi penduduk menggunakan NIK, pada elemen data NPWPPemegangRek atau NPWPTIN_CP diisi dengan 00.000.000.0-000.000. Lalu, pada elemen data NIKPemegangRek atau NIK_CP diisi dengan NIK. 

Kedua, dalam hal wajib pajak orang pribadi bukan penduduk yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri, maka data elemen data NPWPPemegangRek atau  NPWPTIN_CP diisi dengan NPWP 15 digit dan pada elemen data NIKPemegangRek atau NIK_CP diisi dengan 0000000000000000. Terakhir, bagi wajib pajak badan menggunakan NPWP 15 digit. (ASP) 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.