News

DJP: Aplikasi KEK Sudah Terkoneksi Dengan E-Faktur per 1 Februari 2024

Tuesday, 13 February 2024

DJP: Aplikasi KEK Sudah Terkoneksi Dengan E-Faktur per 1 Februari 2024

JAKARTA. Mulai 1 Februari 2024 modul pemberitahuan jasa kawasan ekonomi khusus (PJKEK) yang terdapat di dalam aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terkoneksi dengan aplikasi e-Faktur.

Adapun aplikasi KEK aplikasi yang disediakan bagi badan usaha dan pelaku usaha yang ada di wilayah tersebut saat melakukan kegiatan pemasukan, perpindahan dan pengeluaran barang.

Keberadaan aplikasi KEK menjadi penting, mengingat badan usaha atau pelaku usaha di KEK yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut harus terlebih dahulu membuat dokumen PJKEK.

Nantinya, dokumen PJKEK tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak tidak berwujud kepada pengusaha di KEK dalam menerbitkan faktur pajak lewat aplikasi e-Faktur.

Terkait dengan interkoneksi antara kedua aplikasi tersebut, Direktur Jenderal Pajak dalam pengumumannya menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak.

Pertama, ruang lingkup interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-Faktur mencakup penyerahan jasa kena pajak atau barang kena pajak tidak berwujud dari tempat lain dalam daerah pabean ke badan usaha atau pelaku usaha di KEK.

Kedua, atas perolehan barang atau jasa kena pajak tidak berwujud dari tempat lain dalam daerah pabean ke badan usaha atau pelaku usaha di KEK mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, sepanjang dilakukan melalui sistem aplikasi KEK.

Ketiga, dokumen PJKEK dapat diterbitkan lebih dari satu faktur pajak yang dibuat sesuai saat pembuatan faktur pajak.

Keempat, pengusaha kena pajak yang ada di tempat lain dalam daerah pabean yang melakukan penyerahan jasa atau barang kena pajak tidak berwujud ke badan usaha atau pelaku usaha di KEK membuat faktur pajak 07 melalui e-faktur.

Kelima, elemen data faktur pajak yang diinput melalui e-faktur akan divalidasi ke database PJKEK, meliputi kode dan  nomor PJKEK, tanggal PJKEK selama tidak mendahului tanggal pembuatan dokumen PJKEK, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli dan nilai kontrak pada dokumen PJKEK. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.