News

Pengusaha Hiburan Ajukan Uji Materi UU HKPD ke MK

Friday, 09 February 2024

Pengusaha Hiburan Ajukan Uji Materi UU HKPD ke MK

JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 58 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (HKPD).

Mengutip cnbcIndonesia.com, pelaku usaha yang tergabung di dalam GIPI meminta Pasal 58 ayat (2) UU HKPD dicabut karena dianggap diskriminasi. Pasalnya, beleid tersebut menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) untuk hiburan yang ditetapkan minimal 40% hingga 75%.

Sementara tarif pajak hiburan lainnya, di luar PBJT ditetapkan maksimal 10%. Oleh karenanya, GIPI menilai tarif PBJT harusnya mengikuti tarif pajak hiburan lainnya, yaitu maksimal 10%.

Selain itu, Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani menilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang seharusnya dilakukan dalam membuat UU. "Hal ini sudah tentu menjadi tidak tepat keputusannya karena berdampak diskriminasi terhadap pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Hariyadi.

Sebelumnya, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mencatat, daerah yang sudah menerapkan pajak hiburan khusus 40%-75% itu diantaranya adalah Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Lebak, Kabupaten Grobokan, dan Kota Tual.

Rinciannya, untuk range tarif kisaran 40-50% sebanyak 36 daerah, 50-60% sebanyak 67 daerah, 60-70% sebanyak 16 daerah, dan 70-75% ada sejumlah 58 daerah. Dengan begitu, total sudah sebanyak 177 daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus itu dalam rentang 40-75% dalam UU PDRD, dari total sebanyak 436 daerah.

Menurut Hariyadi, dari 36 asosiasi yang dinaungi GIPI, tidak ada satu pun jasa hiburan khusus seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang hidup di daerah yang menerapkan tarif pajak 40%-75%. Maka, ketika ditetapkan secara umum dengan batasan minimum 40% dalam UU HKPD, dipastikannya tak akan ada lagi jenis jasa hiburan itu di tiap daerah yang berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.