Implementasi Core Tax Tunggu Piloting Format XBRL Tahap Dua
Tuesday, 02 January 2024
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut implementasi Core Tax Administration System (CTAS) harus menunggu kesiapan wajib pajak dalam menggunakan format data eXtensible Business Report Language (XBRL).
Adapun XBRL merupakan standar pelaporan yang akan digunakan dalam sistem administrasi pajak baru tersebut. Secara spesifik, XBRL berisikan bahasa komunikasi yang akan berlaku secara universal sehingga bisa digunakan dalam pertukaran informasi bisnis.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, sejauh ini pihaknya sudah melakukan uji coba penggunaan data dengan format XBRL dengan 37 wajib pajak di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Uji Coba Tahap Dua
Rencananya, uji coba atau piloting penggunaan XBRL akan diperluas pada tahap kedua, dengan melibatkan 700 wajib pajak di 15 KPP. "Kemarin kami coba diskusi, sekitar 15 KPP akan menjadi next piloting," ujar Suryo, Jumat (15/12).
Suryo berharap uji coba tahap kedua ini bisa berjalan lancar, sehingga Core Tax System bisa diimplementasikan. Sehingga nantinya, laporan keuangan perusahaan yang akan dilampirkan di dalam SPT berbentuk XBRL.
Adapun terkait hasil evaluasi atas pelaksanaan uji coba tahap pertama, Suryo menyebut pihaknya memang perlu melakukan penyempurnaan, khususnya mengenai taksonomi atau pengklasifikasian data yang akan disampaikan.
Klasifikasi Data
Terutama terkait modul data Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan taksonomi catatan atas laporan keuangan. "Ini coba kami terus lakukan perbaikan dan penyesuaian, sehingga pada waktunya, implementasi di depan tidak ada halangan," katanya.
Bagi DJP implementasi Core Tax System menjadi sangat penting, mengingat keberadaannya diharapkan dapat menghasilkan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih baik. Sehingga, upaya otoritas pajak dalam mengoptimalkan penerimaan, pelayanan dan pengawasan perpajakan bisa terwujud.
Sementara bagi wajib pajak, Core Tax dianggap dapat memberikan manfaat berupa, semakin baiknya layanan yang diterima dan mengurangi potensi sengketa perpajakan. Apalagi, melalui sistem perbaruan ini wajib pajak akan memiliki akun wajib pajak di dalam portal DJP dengan standar pelayanan yang terjaga. (ASP)