Dicabut, Regulasi Terkait Fasilitas Perpajakan Untuk Pandemi Tidak Berlaku
Friday, 08 December 2023
Pemerintah resmi mencabut aturan-aturan yang terkait dengan pemberian fasilitas perpajakan di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beberapa regulasi tersebut di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020 yang terakhir dibuah dengan PMK Nomor 164/PMK.04/2022.
Beleid yang mengatur tentang pemberian fasilitas perpajakan atas kegiatan impor barang-barang untuk keperluan penanganan pandemi itu, kini dicabut lewat PMK Nomor 126 Tahun 2023.
Perubahan Status Pandemi Covid-19
Selain itu, pemerintah juga mencabut ketentuan terkait pemberian fasilitas perpajakan dalam rangka impor pengadaan vaksin yang sebelumnya tertuang di dalam PMK Nomor 188/PMK.04/2020 lewat penerbitan PMK Nomor 127 Tahun 2023.
Baik PMK Nomor 126 Tahun 2023 maupun PMK Nomor 127 Tahun 2023 berlaku ketika diundangkan, yaitu tanggal 29 November 2023.
Pencabutan aturan-aturan itu dilakukan menyusul berubahnya status pandemi Covid-19 menjadi hanya sebagai penyakit endemi di Indonesia. Perubahan status ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.
Pengecualian
Meski sudah dicabut, pemberian fasilitas perpajakan terkait impor barang-barang untuk penanganan pandemi Covid-19 maupun pengadaan vaksin Covid-19 tetap berlaku, sepanjang memenuhi salah satu dari kedua syarat berikut:
Pertama, Dokumen pemberitahuan impor telah mendapatkan nomor dan tanggal Dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest status pandemi Covid-19, sebelum tanggal pencabutan status pandemi Covid-19.
Kedua, dokumen pemberitahuan pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), telah mendapatkan tanggal pendaftaran di kantor bea cukai sebelum status pandemi dicabut.
Dalam kedua beleid di atas, pemerintah juga memastikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengenaan sanksi administrasi terkait pemberian fasilitas tetap berlaku. Selama, diputuskan sebelum status pandemi Covid-19 dicabut. (ASP)