Sri Mulyani Pastikan 18 Sektor Tetap Terima Insentif Fiskal di 2024
Thursday, 30 November 2023
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan tetap memberikan insentif fiskal kepada 18 sektor industri di tahun 2024. Adapun jumlah penerima insentif tersebut sama dengan tahun ini.
Beberapa insentif yang diberikan mulai dari pembebasan pajak atau tax holiday, pengurangan pajak atau tax allowance dan beberapa insentif lainnya.
Sektor industri yang dimaksud di antaranya, sektor digital, hilirisasi, industri pionir, konstruksi, perumahan hingga industri kendaraan listrik.
Sri Mulyani menilai ke 18 sektor tersebut masih memerlukan insentif agar tetap bisa tumbuh. Misalnya, di sektor konstruksi perumahan, pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini berlaku mulai bulan November 2023 hingga Desember 2024. Tujuannya, untuk menstimulus pertumbuhan di sektor konstruksi yang diharapkan memberikan efek lanjutan.
Baca Juga: Menkeu Pasrahkan Otoritas Pemberian Tax Holiday ke BKPM
Sementara untuk tax holiday sejauh ini pemerintah telah menerapkan tiga skema. Pertama, skema tax holiday umum yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2020.
Kebijakan yang diatur di dalam beleid ini meliputi pemberian pembebasan pajak 100% dan pembebasan pajak 50%.
Kedua, fasilitas tax holiday yang diberikan dalam rangka pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Kemudian yang Ketiga, tax holiday yang diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana tertuang di dalam PMK Nomor 237 tahun 2020. (ASP)