Target Pemadanan NIK-NPWP Mundur ke Pertengahan 2024
Thursday, 16 November 2023
JAKARTA. Implementasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPPWP) secara penuh, direncanakan mundur dari target awal.
Semula, Direktorat Jenderal Pajak berencana untuk memadankan seluruh NIK-NPWP pada 1 Januari 2024. Namun, kini diperpanjang menjadi pada pertengahan tahun 2024. Hal itu, merupakan keputusan DJP setelah melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan, di antaranya kesiapan pemadanan NIK-NPWP.
Mengutip Kontan.co.id, Hasil evaluasi menyatakan, pemadanan NIK-NPWP harus ditunda karena ada proses yang masih harus dilalui, seperti pengujian. Selain itu, otoritas pajak juga terkendala regulasi.
Baca Juga: Single Identity Number, NIK Gantikan NPWP
Misalnya, belum tersedianya aturan teknis terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP. Serta DJP merasa perlu dilakukan revisi atas ketentuan yang sudah diterbitkan sebelumnya mengenai pemadanan NIK-NPWP, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Dengan penundaan ini, maka wajib pajak masih memiliki waktu untuk melakukan validasi sebagai bagian dari proses pemadanan NIK-NPWP.
Baca Juga: Format Diubah, NIK dan Nomor Usaha Resmi Gantikan NPWP
Meski demikian, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, belum dilakukan pemadanan NIK-NPWP, maka ada beberapa konsekuensi yang akan diterima wajib pajak.
Implikasinya antara lain, wajib pajak tidak bisa melakukan proses administrasi perpajakan. Begitu juga proses administrasi di instansi pemerintah lain, termasuk proses di imigrasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. (ASP)