Kemenkeu Siapkan Beleid Ratifikasi Ketentuan Pajak Minimum Global
Tuesday, 29 August 2023
JAKARTA. Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan aturan untuk meratifikasi ketentuan pajak minimum global 15%, yang tertuang di dalam Pilar Dua konsensus pajak digital.
Mengutip Kontan.co.id, rencananya ketentuan tersebut akan berlaku pada tahun 2025, dengan negara anggota Inclusive Framework yang berada di bawah OECD dan G20 menyepakati konsensus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti. "Kita sudah menyatakan siap dan tahun 2025 akan kita implementasikan," ujarnya.
Baca Juga: Menguji Kesiapan Indonesia Mengadopsi 2 Pilar Arsitektur Pajak Global
Menurutnya, Indonesia berharap ketentuan tersebut bisa segera dilaksanakan, karena akan menjadi sumber penerimaan pajak baru, dari perusahaan multinasional.
Sebagai informasi, ketentuan Pilar Dua Konsensus Pajak Digital nantinya akan menerapkan prinsip Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE).
Dengan prinsip tersebut, setiap perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto global minimal 750 juta Euro, untuk dikenai pajak minimal 15%.
Ketentuan GloBE juga mensyaratkan semua yurisdiksi yang tarif PPh badan atas bunga, royalti, dan pembayaran lain kurang dari 9%, tunduk terhadap peraturan pajak Subject to Tax Rule (STTR).
Kepatuhan ini harus dituangkan dalam perjanjian bilateral dengan negara berkembang anggota Inclusive Framework agar tidak disalahgunakan. (ASP)